TRADING IN INFLUENCE
DENGAN SUAP
Dampak
akut korupsi telah memicu dunia internasional untuk memberikan perhatian lebih
besar terhadap kejahatan korupsi. Efek buruk akibat kejahatan korupsi
menyadarkan publik internasional secara luas bahwa korupsi dapat mengancam
keseimbangan perdamaian dunia, dan bahkan melumpuhkan demokrasi. Didasari atas
keprihatinan dan kepentingan bersama, dunia internasional sepakat membentuk
komitmen internasional untuk memberantas korupsi.
The offence of trading in influence
does not aim to criminalize every exertion of influence with a public authority
but only the illegitimate, improper exertion or the abuse of influence in order
to induce a public authority to act or refrain from acting. (Julia Philipp
2009). Modus dan pelaku kejahatan korupsi dari waktu ke
waktu telah mengalami sebuah perubahan yang significant. Hal ini dapat dilihat
dari pelbagai kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum baik oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan. Akan tetapi, belajar dari
penanganan berbagai kasus korupsi tersebut menyajikan sebuah realitas dimana
perkembangan modus operandi kejahatan tidak diiringi oleh perbaikan aturan yang
memadai untuk menjangkau perkembangan kejahatan tersebut.
Alhasil
kelemanan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999 jo No
20 tahun 2001) dimanfaatkan oleh banyak orang dan kelompok untuk melakukan
berbagai perbuatan yang sebenarnya terkategori korupsi. Salah satunya adalah
perdagangan pengaruh atau trading in
influence. Perdagangan pengaruh pada dasarnya dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sudah
dikategorikan sebagai sebuah bentuk korupsi. Hal ini diatur dalam pasal 18
konvensi tersebut.
Perbedaan Trading In Influence
dengan Suap
Trading in influence
dan suap sangat berbeda, dilihat dari peraturan yang mengatur kedua kasus ini
pun berbeda, Pihak yang terlibat, subjek hukum, bentuk perbuatan, dan
penerimaan. Berikut merupakkan perbedaan trading in influence dengan suap[6] yaitu:
|
No.
|
Pembeda
|
Trading in Influence
|
Suap
|
|
1
|
Pengaturan
|
Pasal 18 (a) dan (b) UNCAC dan belum diatur
dalam hkum positif di Indonesia
|
Diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal
11, Pasal 12 (a) dan (b) UU No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahunn 2001
|
|
2
|
Pihak yang terlibat
|
Trilateral Relationship dan Bilateral
Relationship
- Dua
pelaku dari sisi pengambil kebijakan termasuk orang yang menjual pengaruhnya
(tidak mesti harus pejabat publik atau penyelenggara negara).
- Pemberi
sesuatu yang menginginkan keuntungan dari pejabat publik atau penyelenggara
negara.
|
Bilateral Relationship
- Penerima
suap harus penyelenggara negara karena terdapat unsur menyalahgunakan
kekuasaan atau kewenangan dala jabatannya.
- Khusus
untuk pemberi suap dapat berasa dari penyelenggara negara maupun pihak
swasta.
|
|
3
|
Subjek Hukum
|
Pelaku dapat berasal dari bukan
penyelenggara negara namunn memiliki akses atau kekuasaan kepada otoritas
publik. Hal ini dapat ditemukan pada frasa “public official or any other
person”(Pasal 18 huruf (a) UNCAC)
|
Penerima janji atau penerima hadia mutlaj berasal
dari pegawai negeri atau penyelenggara negara.
|
|
4
|
Bentuk perbuatan
|
tindakan pelaku tidak memiliki pertentangan
secara langsung dengan kewajiban atau keweenangnnya.
|
Salah satu unnsur utama dalam suap adalah
perbuatan pelaku yang bertentangan dengan kewajiban atau keewenangannya atau
menurut pikiran pemberi tindakannya ada hubungannya dengan jabatan si
penerima.
|
|
5
|
Penerimaan
|
Pelaku perdagangan pengaruh menerima
keunntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Sehingga
cakupannya lebih luas daripada suap.
|
Penerima menerima sesuatu hadiah atau janji.
Hadiah dalam PutusanHoge Raad pada tanggal 25 April 1916 adalah
sesuatu yang memiliki arti.
|
Kasus korupsi Trading
in Influence biasanya melibatkan perusahaan karena perusahaan memiliki
tujuan utama yaitu meningkatkan profit setinggi tingginya dengan menghalalkan
segala cara salah satunya korupsi. Import daging sapi pada tahun 2013
diindikasikan terdapat tindakan korupsi, tindakan yang dilakukan merupakan
tindakan korupsi yang mengarah pada Trading in Influence meskipun
ada sedikit suap yang terlibat di dalamnya
Sumber :
ICW. 2014. Kajian Implementasi aturan
Trading in Influence dalam Hukum Nasional.
http://politikkuindonesia.blogspot.co.id/2015/05/trade-in-influenc-korupsi-tanpa-uang.html.
diakses pada tgl 3
juli 2016 jam 10.37 wita
https://seputarbolaku.wordpress.com/2015/09/25/proposal-karya-ilmiah-memperdagangkan-pengaruh-sebagai-jenis-tp-korupsi-yang-baru/.
diakses pada tgl 3 juli 2016 jam 10.58 wita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar