Sabtu, 02 Juli 2016

TRADING IN INFLUENCE DENGAN SUAP

Dampak akut korupsi telah memicu dunia internasional untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kejahatan korupsi. Efek buruk akibat kejahatan korupsi menyadarkan publik internasional secara luas bahwa korupsi dapat mengancam keseimbangan perdamaian dunia, dan bahkan melumpuhkan demokrasi. Didasari atas keprihatinan dan kepentingan bersama, dunia internasional sepakat membentuk komitmen internasional untuk memberantas korupsi.
The offence of trading in influence does not aim to criminalize every exertion of influence with a public authority but only the illegitimate, improper exertion or the abuse of influence in order to induce a public authority to act or refrain from acting. (Julia Philipp 2009). Modus dan pelaku kejahatan korupsi dari waktu ke waktu telah mengalami sebuah perubahan yang significant. Hal ini dapat dilihat dari pelbagai kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan. Akan tetapi, belajar dari penanganan berbagai kasus korupsi tersebut menyajikan sebuah realitas dimana perkembangan modus operandi kejahatan tidak diiringi oleh perbaikan aturan yang memadai untuk menjangkau perkembangan kejahatan tersebut.
Alhasil kelemanan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 tahun 2001) dimanfaatkan oleh banyak orang dan kelompok untuk melakukan berbagai perbuatan yang sebenarnya terkategori korupsi. Salah satunya adalah perdagangan pengaruh atau trading in influence. Perdagangan pengaruh pada dasarnya dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sudah dikategorikan sebagai sebuah bentuk korupsi. Hal ini diatur dalam pasal 18 konvensi tersebut.

  Perbedaan Trading In Influence dengan Suap
Trading in influence dan suap sangat berbeda, dilihat dari peraturan yang mengatur kedua kasus ini pun berbeda, Pihak yang terlibat, subjek hukum, bentuk perbuatan, dan penerimaan. Berikut merupakkan perbedaan trading in influence dengan suap[6] yaitu:
No.
Pembeda
Trading in Influence
Suap
1
Pengaturan
Pasal 18 (a) dan (b) UNCAC dan belum diatur dalam hkum positif di Indonesia
Diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 12 (a) dan (b) UU No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahunn 2001
2
Pihak yang terlibat
Trilateral Relationship dan Bilateral Relationship
-          Dua pelaku dari sisi pengambil kebijakan termasuk orang yang menjual pengaruhnya (tidak mesti harus pejabat publik atau penyelenggara negara).
-          Pemberi sesuatu yang menginginkan keuntungan dari pejabat publik atau penyelenggara negara.
Bilateral Relationship

-          Penerima suap harus penyelenggara negara karena terdapat unsur menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan dala jabatannya.
-          Khusus untuk pemberi suap dapat berasa dari penyelenggara negara maupun pihak swasta.
3
Subjek Hukum
Pelaku dapat berasal dari bukan penyelenggara negara namunn memiliki akses atau kekuasaan kepada otoritas publik. Hal ini dapat ditemukan pada frasa “public official or any other person”(Pasal 18 huruf (a) UNCAC)
Penerima janji atau penerima hadia mutlaj berasal dari pegawai negeri atau penyelenggara negara.
4
Bentuk perbuatan
tindakan pelaku tidak memiliki pertentangan secara langsung dengan kewajiban atau keweenangnnya.
Salah satu unnsur utama dalam suap adalah perbuatan pelaku yang bertentangan dengan kewajiban atau keewenangannya atau menurut pikiran pemberi tindakannya ada hubungannya dengan jabatan si penerima.
5
Penerimaan
Pelaku perdagangan pengaruh menerima keunntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Sehingga cakupannya lebih luas daripada suap.
Penerima menerima sesuatu hadiah atau janji. Hadiah dalam PutusanHoge Raad pada tanggal 25 April 1916 adalah sesuatu yang memiliki arti.

Kasus korupsi Trading in Influence biasanya melibatkan perusahaan karena perusahaan memiliki tujuan utama yaitu meningkatkan profit setinggi tingginya dengan menghalalkan segala cara salah satunya korupsi. Import daging sapi pada tahun 2013 diindikasikan terdapat tindakan korupsi, tindakan yang dilakukan merupakan tindakan korupsi yang mengarah pada Trading in Influence meskipun ada sedikit suap yang terlibat di dalamnya



Sumber :
ICW. 2014. Kajian Implementasi aturan Trading in Influence dalam Hukum Nasional.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar