Sabtu, 09 Juli 2016

                                                    SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :    /SKK.TUN/X/2016

Yang Bertandatangan dibawah ini adalah:
Nama                          :     Wandy,S.H
Kewarganegaraan    :     Indonesia
Pekerjaan                   :     Kepala DISPENDA Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara
Tempat Tinggal         :     Jl.bunggasi. Kel. Andounohu  Kec. Poasia, Kendari,Sultra.
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicili) dikantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
------------------------------------- Kamaruddin, S.H, LL.M. -------------------------------------
Kewarganegaraan Indonesia , Profesi Advokat pada kantor Advokat (L.B.H. lawyers club)
Yang beralamat di Jl. Sagu Popeda, No : 13 kendari, sultra
--------------------------------------------------- K H U S U S --------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Wali Kota, kota Kendari Nomor : 503 / SK / TUN/ XII / 2011 tanggal 02 April 2016 tentang pemberhentian Kepala Dinas Kota Kendari,sultra terhadap Wali Kota Kendari yang bertempat kedudukan di Jl. Jenderal Sudiraman No. 199  Perumnas Jati, di Pengadilan Tata Usaha Negara kendari Propinsi sultra. Atas pemberian kuasa ini Penerima kuasa berhak membuat dan menandatangani surat gugatan, mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, membuat/mengajukan Replik, mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat maupun saksi-saksi, membuat/mengajukan kesimpulan (konklusi), membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi-instansi terkait, begitu pula pemberi kuasa diberi hak untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding, membuat, menandatangani, menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya kasasi, membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut diatas. ------------------------------------------------------------------------------------

Demikian kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaiman semestinya baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendir, dengan hak retensi serta hak subsitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain. ----------------------------------------


          Ternate, 14 Sept  2016
               Penerima Kuasa                                                                           Pemberi Kuasa
      Kamaruddin, S.H, LL.M                                                             Wandy,S.H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar