SURAT KUASA
KHUSUS
Nomor : /SKK.TUN/X/2016
Yang
Bertandatangan dibawah ini adalah:
Nama : Wandy,S.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Kepala
DISPENDA Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara
Tempat
Tinggal : Jl.bunggasi. Kel. Andounohu Kec. Poasia, Kendari,Sultra.
Untuk
selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini memilih
tempat kediaman hukum (domicili) dikantor kuasanya, dengan ini menerangkan
memberi kuasa kepada :
-------------------------------------
Kamaruddin, S.H, LL.M.
-------------------------------------
Kewarganegaraan Indonesia , Profesi Advokat pada kantor
Advokat (L.B.H. lawyers club)
Yang beralamat di Jl. Sagu Popeda, No : 13 kendari,
sultra
--------------------------------------------------- K H U S U S
--------------------------------------------
Untuk dan atas
nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan
mewakili pemberi kuasa guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Surat
Keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Wali Kota, kota Kendari
Nomor : 503 / SK / TUN/ XII / 2011 tanggal 02 April 2016
tentang pemberhentian Kepala Dinas Kota Kendari,sultra terhadap Wali Kota
Kendari yang bertempat kedudukan di Jl. Jenderal Sudiraman No. 199 Perumnas Jati, di Pengadilan Tata Usaha
Negara kendari Propinsi sultra. Atas pemberian kuasa ini Penerima kuasa berhak membuat
dan menandatangani surat gugatan, mewakili pemberi kuasa untuk menghadap dan
menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, membuat/mengajukan
Replik, mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat maupun saksi-saksi,
membuat/mengajukan kesimpulan (konklusi), membela hak-hak serta mengurus
kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada
hakim-hakim, pejabat-pejabat, instansi-instansi terkait, begitu pula pemberi
kuasa diberi hak untuk membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya,
untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagi
kepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding, membuat,
menandatangani, menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan
melakukan upaya kasasi, membuat, menandatangani, menyerahkan memori kasasi,
kontra memori kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi
hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut
diatas.
------------------------------------------------------------------------------------
Demikian kuasa
ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaiman semestinya baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendir, dengan hak retensi serta hak subsitusi baik
sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.
----------------------------------------
Ternate, 14 Sept 2016
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Kamaruddin, S.H, LL.M Wandy,S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar