Analisis
Kontrak Dagang Internasional Di Bidang Jual Beli
A. KASUS
POSISI
Perlindungan
hukum terhadap hubungan antar orang atau antar perusahaan yang bersifat lintas
batas negara dapat dilakukan secara publik maupun privat. Perlindungan secara
publik dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas perlindungan yang
disediakan oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat publik, seperti peraturan
perundang - undangan domestik dan perjanjian-perjanjian internasional,
bilateral maupun universal, yang dimaksudkan demikian. Perlindungan secara
privat dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas perlindungan hukum
yang bersifat privat, yaitu dengan cara berkontrak yang cermat.
Dalam
dunia bisnis, jenis hukum privat merupakan pilihan yang paling populer. Jenis
ini digunakan secara luas oleh masyarakat bisnis yang terlibat dalam transaksi
lintas batas negara. Beberapa alasan yang mengakibatkan penggunaan seperti
adalah: pertama; berubahnya orientasi masyarakat dunia setelah Perang Dunia II
ke arah pembangunan ekonomi global. Kedua; pesatnya pertumbuhan kebijakan,
bentuk dan materi transaksi bisnis internasional. Ketiga; kurang lengkapnya
materi hukum publik (sistem perundang-undangan) berkaitan dengan variasi bentuk
dan materi transaksi.
Sebelum
menjalin kontrak dengan seseorang yang berkewarganegaraan lain, terlebih dahulu
harus memahami sistem hukum yang mempengaruhi kontrak di negara tersebut. Juga
harus memahami perbedaan sistem hukum di negara masing-masing. Pengetahuan ini
sama pentingnya dengan mengecek latar belakang calon mitra masing-masing,
karena dua alasan. Pertama, hukum di kedua negara akan menentukan aspek
tertentu dalam hubungan kontraktual. Kedua, hukum di salah satu negara mungkin
lebih menguntungkan dari pada di negara lain.
Setelah
mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang menjalin kontrak
lintas negara, masyarakat internasional mulai mengadopsi sitem hukum dan
peraturan yang bisa diterapkan dalam transaksi pihak-pihak yang berlokasi di
negara yang berbeda. Tujuan dari pengadopsian hukum internasional yang seragam
adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang melakukan transaksi lintas batas
negara menjadi subjek seperangkat peraturan yang sama, tidak peduli bahwa hukum
yang berlaku di negaranya masing-masing berbeda.
Secara
umum sangatlah tidak bijaksana mendasarkan persyaratan kontrak pada hukum,
bahkan hukum internasioanal sekalipun. Penerapan hukum internasional untuk
menafsirkan sebuah kontrak bisa mengarah pada hasil yang tidak diduga dan tidak
diinginkan.
Misalnya,
dalam suatu kontrak jual beli internasional, penjual gagal memenuhi batas waktu
pengiriman yang ditetapkan. Kemudian pembeli menuntut penjual karena kegagalan
memenuhi batas waktu pengiriman satu bulan. Di negara pembeli, kontrak tersebut
mungkin dianggap tidak valid karena ada persyaratan penting yang tidak
dimasukkan. Tetapi jika di pengadilan menerapkan hukum internasional,
berdasarkan praktek yang biasa berjalan dalam industri tersebut mungkin akan
menetapkan dua bulan sebagai waktu penyerahan yang masuk akal sehingga mungkin
bisa menegakkan kontrak tersebut.
Untuk
menghindari hasil yang tidak menyenangkan dan di duga, ketika melakukan kontrak
dengan pihak negara lain, harus didefinisikan dengan tepat hak dan kewajiban
dalam kontrak tertulis. Kontrak harus menyatakan secara jelas persyaratan-persyaratannya
sehingga kedua pihak akan memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
diterima.
Kontrak
yang dikonsep dengan baik akan sangat membantu memastikan bahwa pihak-pihak
yang memiliki latar belakang budaya berbeda mencapai pemahaman bersama dengan
mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Semua pihak yang menjalin
kontrak hadir dengan ekspektasi masing-masing, yang pada gilirannya mewarnai
pemahaman mereka terhadap persyaratan-persyaratan yang dicantumkan dalam
kontrak. Sesuatu yang masuk akal bagi satu pihak, mungkin tidak bisa diterima
akal pihak lain, hal mana perlu di bicarakan bersama sehingga muncul pemahaman
yang sama. Hal ini merupakan elemen penting dalam pembuatan sebuah kontrak agar
bisa dijalankan dan ditegakkan.
Kontrak
yang mencerminkan ekspektasi budaya masing-masing pihak kemungkinan besar bisa
dijalankan secara memuaskan bagi kedua pihak. Pemahaman bersama tidak sekedar
berarti bahwa masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya sebelum
membubuhkan tanda tangan, tetapi pihak-pihak tersebut harus memiliki
kesepakatan yang tuntas mengenai hak dan kewajiban. Persengketaan biasanya
muncul ketika salah satu pihak menafsirkan hak dan kewajiban dengan cara yang
berbeda dengan pihak lain.
Ada
kecenderungan hukum di banyak negara -dan sudah pasti pada gilirannya hukum
internasional di antara berbagai negara- untuk mengakui kontrak sebagai basis
transaksi bisnis, meskipun kontrak tersebut tidak mencakup seluruh persyaratan
yang esensial. Jika muncul persengketaan dan ternyata persyaratan yang esensial
tersebut ada yang tidak tercakup, atau tidak jelas maksud dari masing-masing
pihak, bisa didasarkan pada praktek perdagangan atau keuangan yang sudah biasa
dilakukan.
Pada
dasarnya, hakim, arbitrator, pembuat peraturan, dan pembuat hukum lebih
menyukai kesepakatan bisnis yang dibuat berdasarkan kebiasaan praktek bisnis.
Ada anggapan apabila individu atau konsumen berada dalam payung adat istiadat
berbisnis, mereka lebih terlindungi dari kesepakatan yang merugikan akibat kontrak
yang dibuatnya tidak mencantumkan seluruh persyaratan esensial. Tetapi untuk
amannya, setiap kali melakukan transaksi jangan mendasarkan pada kontrak
kebiasaan semata tetapi harus selalu menyatakan maksud dalam persyaratan yang
jelas dan tertulis seperti kontrak “CONTRACT
FOR THE PURCHASE AND SALE OF 187,000 MT, 10% MOLSO, 25% BROKENS LONG GRAIN
WHITE RICE ON CIF, DDU TERMS”
Bahwa ada suatu
kebutuhan untuk meningkatkan penyangga bursa NATIONAL FOOD AUTHORITY
(NFA). NFA dalam mempersiapkan bulan tradisional
dari 2013 dan untuk mempersiapkan untuk musim topan. Pada 10 Desember 2010,
satu memorandum kesepakatan yang dikenal dengan istilah Memorandum Of Agreement (MOA) yang masuk masuk ke dalam dan di antara pemerintah republik philippina atau the government of the republic of the Philippines (GRP) melalui
departemen dari pertanian atau the
department of agriculture (DA) dan republik sosialis dari Vietnam, melalui
kementerian dari industri dan berdagang, sehubungan dengan barang persediaan
dari beras ke negara fhilipina.
Sedangkan,
pada Juni 2011, satu memorandum kesepakatan atau Memorandum Of Agreement (MOA) yang masuk ke dalam dan di antara pemerintah dari republik
philippina (GRP) melalui departemen dari pertanian atau the department of agriculture (DA) dan pemerintah dari kerajaan
dari Thailand, melalui kementerian dari perdagangan, sehubungan dengan barang
persediaan beras ke negara pilipina. Dewan
NFA di dalam pertemuannya pada 17 Januari, 2013, diberi kuasa NFA untuk
mengimport 187,000 MT pada Akses minimum volume dari 2013 pada satu pemerintah
ke mode pemerintah,
Pada
01 Maret 2013, pengurus NFA ciptakan satu komite untuk mengatur perlakuan dari
pembelian beras pada satu pemerintah ke mode pemerintah, dan pada 20 Maret
2013, republik philippina melalui NFA Yang mengirimkan satu ajakan dengan
disertakan. syarat dan kondisi ke pemerintah dari Thailand dan Vietnam meminta
untuk ketundukan dari satu harga / mengutip untuk barang persediaan dari
187,000 MT. 10% MOLSO, 25% lama Patah butiri beras putih, baik tergiling pada
ketentuan incoterms CIF, DDU .
pada
03 April 2013, pemerintah dari Thailand dan Vietnam menyampaikan penawaran
harga mereka, sebagai berikut:
A. DEPARTEMEN
DENGAN BERDAGANG ASING THAILAND
Sumber
tawarkan volume (MT) hargai penawaran
Asal
(MIN) (MAX) (PMT US$,CIF,DDU)
THAILAND 100,000
187,000 568.
00
B. KORPORASI
MAKANAN SELATAN VIETNAM CORP.II
Sumber
tawarkan volume (MT) hargai penawaran
Asal
(MIN) (MAX) (PMT US$,CIF,DDU)
VIETNAM
187,000 187,000 459,75
Setelah satu analisa saksama dan
evaluasi pada penawaran harga, dan mempertimbangkan bahwa penawaran dari
KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II.) secara komparatif rendah
dan paling untungkan ke pemerintah dan agen juga, komite yang merekomendasikan
ke dan pengurus yang memutuskan memberikan ke VINAFOOD II., 187,000 MT, 10%
MOLSO, 25% patah, merindukan beras putih buah biji-bijian, baik tergiling di
US$ 459.75 PMT, CIF, DDU. untuk dan dengan alasan pendapat di atas dan
persetujuan timbal balik yang menyatakan, para pihak telah menyesuaikan/sepakat
untuk mengikatkan diri ke dalam sebuah
kontrak.
B. ANALISIS
KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL DI BIDANG JUAL BELI TERKAIT DENGAN KONTRAK UNTUK PEMBELIAN DAN
PENJUALAN DARI 187,000 MT, 10% MOLSO, 25% KONDISI BUTIRI BERAS PUTIH PADA CIF,
DDU ANTARA KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM II (VINAFOOD II), DENGAN OTORITAS
MAKANAN NASIONAL (NFA) FHILIPPINA.
● Identifikasi Jenis Kontrak
Dalam
kontrak dagang tersebut diatas termasuk dalam jenis kontrak dagang
internasional dibidang jual beli terkait dengan kontrak untuk
pembelian dan penjualan dari 187,000 mt,
10% molso, 25% kondisi butiri beras putih Pada cif, ddu antara korporasi
makanan selatan vietnam ii., (vinafood ii) dengan otoritas makanan nasional
(nfa).
● Identifikasi Unsur Asing Dalam Kontrak/Perjanjian
- Kebangsaan Yang Berbeda
Hal ini
ditunjukan pada kebangsaan para pihak yaitu TRUONG THANH PHONG selaku Direktur umum KORPORASI
MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II.) yang berkebangsaan Vietnam dan ORLAN A.CALAYAG selaku pengurus OTORITAS
MAKANAN NASIONAL (NFA) FHILIPPINA. yang berkebangsaan Fhilipina.
- Domisili Hukum Para Pihak
Adanya
domisili hukum para pihak yang berbeda. Hal ini ditunjukkan pada domisili hukum
TRUONG
THANH PHONG selaku
Direktur umum KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II) yaitu alamat prinsipal pada
no 42 jalan chu manh trinh, daerah 1, Kota Ho Chi Minh, republik sosialis dari
Vietnam dan ORLAN A.CALAYAG selaku pengurus OTORITAS
MAKANAN NASIONAL (NFA) fhilipina. di pusat gula Filipina bangunan, jalan lebar
utara, diliman, Kota Quezon, Philippina yang berdomisili di Jl. Nagoya No. 5 Tokyo, Jepang.
- Pilihan Hukum
Dalam kontrak tersebut hukum yang dipilih adalah hukum
internasional yaitu Konvensi Vienna tahun 1980, Dimana Pada
1980, perserikatan bangsa-bangsa (TIDAK) dipanggil rapat satu konferensi pada
kota dari Vienna untuk mengatur emisi dari kontrak untuk penjualan dari barang.
Dihasilkan dokumen, diberi hak “ Konvensi perserikatan bangsa-bangsa pada
Kontrak untuk Penjualan internasional dari Barang (Konvensi Vienna dari 1980),
mengandung satu rangkaian dari ketentuan komersil dasar yang berlaku bagi
kontrak untuk penjualan dari barang, terutama jika dimana para pihak belum
terdefinisi kebanyakan dari emisi itu pengaruh hubungan bisnis mereka. Amerika
Serikat, satu tujuan umum untuk ekspor, adalah satu pihak ke Konvensi sejak
1980. Setelan ini dari rules—the Convention— adalah terbatas pada penjualan
dan, mengikuti prinsip dari “ kebebasan susuai kontrak dan otonomi ”, dan Peraturan internasional lain yang
diterapkan dikenal sebagai INCOTERMS (International Commercial Terms),
seperangkat kondisi komersil dipergunakan oleh pembeli dan penjual untuk
mengendali semua jenis dari transaksi komersil internasional, dengan tanpa
melihat produk, tujuan, rata-rata dari angkutan atau jenis dari asuransi
memilih. Kondisi ini dikeluarkan oleh International Chambers of Commerse (ICC),
dan adalah terakhir diperbaiki pada tahun 2000. Incoterms berisi seperangkat
klausul persyaratan perdagangan internasional yang intinya mengatur tigal pokok
yang dikenal dengan istilah Cost, Risk,
and Responsibility (CCR) sebagai berikut:
a.
Cost (biaya), adalah beban biaya yang harus
ditanggung oleh masing-masing pihak dalam rangkah pengantaran barang
b.
Risk (resiko), adalah konsekuensi yang harus
ditanggung oleh masing-masing pihak berkaitan dengan proses pengantaran
barang
c. Responsibility(tanggung
jawab), adalah
tanggung jawab atas tugas pengurusan
yang timbul sebagai konsekuensi dari proses pengantaran barang.
Dalam kontrak ini Contract For The
Purchase And Sale Of 187,000 Mt, 10% Molso, 25% Brokens Long Grain White RiceOn
Cif, Ddu Terms, secara jelas menyebutkan bahwa menggunakan dua Incoterms yaitu CIF dan DDU, sebagai
berikut:
a.
CIF
(Cost, Insurance and Freight)
•
TheSellerPays shipping and Insurance costs to the port of destination
•
The Seller is only obliged to obtain minimum insurance cover.
•
The Seller is responsible for clearing the goods for export.
• The Buyer could make his own extra insur
b.
DDU
(Delivered Duty Unpaid)
• The Seller must deliver the goods to the Buyer at the named
place in the country of destination.
• The Seller is not responsible for unloading the goods.
• The Seller must pay the costs of delivering the goods to the
named destination.
• The Buyer pays any additional costs (duties, taxes and other
official expenses).
- Penyeleseian Sengketa Dalam Kontrak
Pada
peristiwa apapun yang memunculkan sengketa diantara para pihak dalam hubungan
dengan hak-hak dan kewajiban mereka yang mana tidak dapat diatasi sengketa yang
dimikian harus diselesaikan di singapura oleh arbitrator kedua belah pihak,
dmana satu dari pihak penjual dan satunya lagi oleh pihak pembeli. Jika para
arbitrator tidak berhasil maka kedua belah pihak menunjuk dan menyetujui satu arbitrator dalam hal ini Penyeleseian
sengketa dalam kontrak tersebut diatas diserahkan kepada Badan Arbitrase tunduk
pada peraturan Badan Arbitrase internasional yang berkedudukan disingapore bila
telah diupayakan untuk penyelesaian secara mediasi tidak tercapai. Arbitrase
akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di singapura yang mana keputusan dari
arbitrator menjadi akhir dan mengikat kedua belah pihak..
- Pelaksanaan Kontrak
Kontrak dilakukan berdasarkan
kesepakatan diantara kedua belah pihak yaitu antara KORPORASI
MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II) dengan OTORITAS MAKANAN NASIONAL
(NFA) fhilipina.
- Tempat Penandatanganan Kontrak
Penandatanganan kontrak
dilakukan ditempat pada tanggal 17 april
2013 ditempat eksportir yaitu Vietnam
- Bahasa Yang Digunakan
Disebutkan
bahwa perjanjian atau kontrak tersebut dibuat dalam Bahasa Inggris. Dalam mana
terdapat perbedaan tafsiran antara kedua belah pihak maka naskah yang
berdasarkan penafsiran Bahasa Inggris umum yang berlaku bagi kedua belah pihak.
- Mata Uang Dalam Kontrak
Mata uang
yang digunakan dalam kontrak tersebut adalah mata uang dollar A.S.
● Klausul-klausul Pokok Dalam Kontrak
- Jenis dan Kualitas Barang berupa produk beras 187,000
MT, 10% MOLSO, 25% kondisi butiri beras putih pada CIF, DDU untuk meningkatkan penyangga
bursa otoritas makanan nasional Fhilipina dalam mempersiapkan bulan tradisional dan persiapan musim
topan, berhubung penawaran relative menguntungkan pemerintah dan para agen
singga menerima tawaran tersebut dan para pihak menyatakan sepakat dengan penanda
tanganan kontrak oleh TRUONG THANH PHONG selaku Direktur umum KORPORASI
MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II.) yang berkebangsaan Vietnam dan ORLAN A.CALAYAG selaku pengurus OTORITAS
MAKANAN NASIONAL (NFA) FHILIPPINA. yang berkebangsaan Fhilipina. Dengan berbagai ketentuan
bahwa dipanen tidak libih awal dari Kwartal 2012.
Bursa harus baru saja tergiling tidak lebih dari empat (4 ) bulan
bersertifikat oleh alat ukur keadaan. Campuran beras dengan beras umur
(lebih dari empat bulan) tidak boleh diijinkan. Bursa tidak boleh seperti
ditutupi bedak. Dan bebas dari kantong seperti bau dan bebas dari
pengerumunan serangga serta bursa patah dan hasil penggilingan
pengulangan.beras tidak rusak oleh serangga,air, penyakit seperti yang
terlihat oleh mata.beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari kontrak
akan ditolak yang dibuktikan oleh alat ukur keadaan sehingga hasil tes
oleh alat ukur harus dilampirkan.
- Pengiriman dan pemberitahuan dari kapal
Penjual harus
membebaskan pada bandar dengan volume sesuai menandai disampaikan di NFA gudang
sebelum diangkat. lamanya operasi
bongkar, PEMBELI YANG punya hak suara untuk berpartisipasi dan menyupervisi
operasi bongkar. Dan kapanpun perlu, PEMBELI mungkin punya hak suara untuk
melakukan operasi shipside untuk pengiriman pada area dekat untuk. Penjual
melakukan penyampaian hal baik sampai PEMBELI gudang diangkat / s bebas dari
kewajiban dan belanja pada bagian dari PEMBELI. NFA Yang mengangkat gudang harus
pada tiga puluh (30) km dari bandar ditugaskan dari pembuangan. Pembeli harus
membantu PENJUAL di dalam mengamankan pemeriksaan perlu dari departemen dari
pendanaan (DOF) biro dari kebiasaan (BOC) untuk pelepasan dari cargo beras. Penjual harus beritahu PEMBELI dengan segera
dari namanya kapal, dan waktu idaman dari kedatangan kapal di loadport untuk
memonitor penggunaan Penjual untuk
mempertahankan PEMBELI menginformasikan sekitar kapal pemuatan posisi
dan harian status Dengan seketika
setelah penyelesaian dari pemuatan, Penjual harus menganjurkan kapal PEMBELI
waktu dari keberangkatan di loadport dan waktu ditaksir dari kedatangan di
dalam bersenang-senang. Penjual harus berikan demikian juga PEMBELI 72 / 48 /
24 jam pemberitahuan ETA di dalam bersenang-senang.
- Harga dan Cara Pembayaran
Dalam penetapan harga yang berlaku selama ini, yaitu
persentase keuntungan harus dibarengi dengan peningkatan efesiensi dan
efektifitas biaya produksi. Dalam hal ini harga jual produk didasarkan atas
penentuan harga pokok produksi (HPP) dan hasil negosiasi bersama importir
sebagai pemasar dengan kontribusi margin yang ditetapkan serta mengacu pada
fluktuasi harga beras di Fhilippina. Dengan demikian, maka akan dapat melihat
efektifitas harga sebagai salah satu faktor yang mendukung daya saing.
Pengembangan ataupun adopsi teknologi baru dimaksudkan untuk mengurangi biaya
produksi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan skala usaha, tentukanya
keunggulan biaya rendah harus disertai keunggulan kualitas serta tingkat pelayanan.
Sehingga 187,000 MT, 10% MOLSO, 25% lama patah butiri beras
putih, baik tergiling di US$ EMPAT RATUS LIMA PULUH SEMBILAN dan 75 / 100 (US$
459.75) PMT, CIF, DDU (Bea Delivered tak dibayar) yang harus dibayar.
Cara pembayaran kualitas produk yang baik selama ini harus
tetap dipertahankan dan ditingkatkan guna menghadapi persaingan diantara para
eksportir, dengan cara ; memperbaiki dan menambah fasilitas baik armada
operasional dan penanganan di darat, memberi insentif kepada petugas yang
terlibat dalam penanganan produksi mulai
dari kapal sampai dengan processing produk, dan bekerjasama dengan
instansi-instansi terkait yang menangani langsung kualitas/mutu cakalang sampai
produk final. Produk perlu dikembangkan sesuai standar kebutuhan di negara tujuan,
caranya dengan mengembangkan riset terhadap perubahan prilaku konsumen akan
produk dan riset pengembangan produk yang mempunyai nilai tambah dan daya saing
tinggi. produk tersebut menggunakan L/C dengan menunjuk masing-masing Bank
antara Bank Penjual dan Bank Pembeli. Dimana pembeli harus mengirimkan melalui
bank dengan transfertelegraf ke bank yang penjual tunjuk.
Dengan melampirkan dokumen untuk pembayaran adalah sebagai
berikut:
a.
Surat wesel (2 rangkap)
b. Faktur
penjualan komersil
c. Bersih
diatas kapal laut / memiagamkan bon pihak dari muatan (3 asli dan 2 salinan
tidak bisa ditawar), dipenuhi untuk mengorder dan tandai “ MUATAN MEMBAYAR DI
MUKA ’. Beritahu pihak: otoritas makanan nasional (NFA). Direktorat untuk
operasi pemasaran, phil, gulai bldg pusat, jalan lebar utara, diliman, kota
quezon, Philippina.
d. Sertifikat
dari berat dan inspeksi pada berkualitas, kuantitas dan berat dari barang
angkutan termasuk kantong yang dikeluarkan oleh PEMBELI ALAT UKUR KEADAAN yang
ditugaskan.
e. Sertifikat
keasalan
f. Sertifikasi
Phytosanitary
g. Sertifikat
dari pengasapan
h. Sertifikat
inspeksi seperti ke kondisi kapal
i.
Sertifikat dari giling yang dikeluarkan
oleh ALAT UKUR KEADAAN ditugaskan menyatakan bahwa bursa digiling tidak lebih
dari empat (4 ) utama bulan untuk mengisi dari padi memanen tidak lebih awal
dibandingkan 2 kwartal 2012.
j.
Empat (4 ) salinan Sertifikat dengan
pengiriman lengkap dan kuitansi (CCDR) dikeluarkan oleh PEMBELI dengan upaya
terbaik dan sepaling awal mungkin dari penyelesaian dari pengiriman ke NFA
gudang diangkat.
- Peralihan Resiko
Dalam pendistribusian produk tersebut diperlukan adanya
jaminan ketepatan waktu pengiriman dan keamanan produk dari kerusakan, cacat,
mengingat Periode kedatangan harus sebagai berikut:
Minimum
50% - Tidak lebih dibandingkan
31 Mei, 2013
Seimbang
- tidak lebih
dibandingkan 30 Juni, 2013
Pengiriman parsial harus diijinkan, menyediakan
kedatangan bertahap dari semua kapal adalah pada kedatangan dinyatakan periode.
Bagaimanapun PEMBELI dan mungkin PENJUAL sesuaikan ke tentang periode
pengiriman jadwal seperti mereka mungkin menganggap diperlukan. Membawa melalui
kapal laut, sepenuhnya dicocokkan, tanggal / tween decker pantas untuk
angkutan, bongkar muat dari mengantongkan buah biji-bijian. Harus penjual
lakukan untuk meliputi baik dengan asuransi risiko laut pada bandar isi sampai
PEMBELI gudang diangkat di rekeningnya PENJUAL dan belanja. Tunda di kedatangan
tidak disetujui oleh PEMBELI dan PENJUAL harus tunduk kepada hukuman seperti
dipaksakan di nomor butir 10 GAFTA 122 jadwal dari hukuman pada ekstensi dari
pengiriman untuk volume underlivered.
- Pilihan Hukum
Dalam
kontrak tersebut hukum yang dipilih adalah hukum internasional yaitu Konvensi
Vienna tahun 1980 dan INCOTERMS (International Commercial Terms) tahun 2000
yang dikeluarkan oleh ICC (International Chambers of Commerse) serta GAFTA 122.
- Pilihan Forum
Apabila
terjadi sengketa diselesaikan di Pengadilan Arbitrase yang berkedudukan hukum
Negara singapura. Pada peristiwa di mana apapun sengketa
memunculkan di antara para pihak dalam hubungan dengan hak-hak mereka dan
kewajiban di situ di bawah dan yang mana tidak dapat diatasi, sengketa demikian
harus diselesaikan di Singapura, oleh arbitrator, melalui kedua-duanya
arbitrator, salah satu yang harus ditugaskan oleh PENJUAL dan satu lagi oleh
PEMBELI. bila arbitrator tidak berhasil menjangkau satu kesepakatan, kemudian
sengketa harus diselesaikan ke satu arbitrator, yang dicalonkan dan disetujui
oleh arbitrator. Keputusan dari arbitrator harus menjadi akhir, yang dapat
diputuskan dan mengiikat pada keduanya pihak. Arbitrator atau wasit, sebagai
kasus mungkin, juga harus mesyarat/memperhatikan tiga pihak / ies. Yang
dikeluarkan (ICC) ketentuan pada perwasitan.