GRATIFIKASI
Pengertian Gratifikasi
Pemberian dalam arti
luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik
yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Adanya pengecualian
gratifikasi menurut Undang-Undang No. No.31/1999 jo UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 C
ayat (1) bahwa “Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan
gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Menurut Pasal 12B ayat
(1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”
Dalam pasal 12 No.31/1999 jo UU No. 20/2001 menjelaskan
bahwa perbuatan gratifikasi yaitu dapat Didenda dengan pidana penjara seumur
hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar terhadap Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu
bagi dirinya sendiri.
Jika
dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi
atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap
khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada
saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan
menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang
pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Salah
satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima
kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang
atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif
dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi
korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU-gan. Oleh karena itu,
berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai
Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan
yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut
segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
cara mengidentifikasi gratifikasi
|
Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin
mengidentifikasi dan menilai apakah suatu pemberian yang diterimanya
cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal, dan berpedoman pada
beberapa pertanyaan yang sifatnya reflektif sebagai berikut:
1) Pertanyaan
reflektif ini dapat digunakan untuk gratifikasi/pemberian hadiah yang
diberikan dalam semua situasi, tidak terkecuali pemberian pada situasi yang
secara sosial wajar dilakukan seperti: pemberian hadiah/gratifikasi pada
acara pernikahan, pertunangan, ulang tahun, perpisahan, syukuran, khitanan
atau acara lainnya.
|
|||||||||||||||||||||
|
2) Ada tiga model hubungan: (1) vertikal – dominatif
(seperti hubungan atasan-bawahan); (2) diagonal (seperti petugas layanan
publik-pengguna layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan
antar tetangga); Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.
3) Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke
aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik,
sosial dan budaya. Ketimpangan strategis ini biasanya antar posisi strategis
yang berhubungan lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan
antara seseorang yang menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaan
barang dan jasa dengan peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi
ini terdapat hubungan strategis di mana sebagai panitia pengadaan barang dan
jasa seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan
pengalokasian/pendistribusian aset-aset sumberdaya strategis yang
dipercayakan kepadanya pada pihak lain, sedangkan di lain sisi peserta lelang
berkepentingan terhadap sumberdaya yang dikuasai oleh panitia tersebut.
|
Sebagai
contoh Aryanto
Sutadi mengatakan Dahulu, memberi hadiah sebagai
ucapan terima kasih bukan hal yang asing. Setiap hari raya tiba, rumah pejabat
biasanya dipenuhi parsel-parsel yang dikirim oleh koleganya. Salah seorang
calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Aryanto Sutadi mengaku pernah
menerima jenis parsel ini ketika masih menjabat di Kepolisian. “Dahulu saya pernah menerima. Saya tak munafik,” ujarnya
dalam fit
and proper test di
ruang rapat Komisi III DPR, Senin (28/11).
Aryanto menilai pemberian hadiah pada masa lalu, termasuk kepada pejabat
negara, –atau sekarang yang lebih dikenal dengan gratifikasi- merupakan budaya
bangsa Indonesia. Kala itu, tak ada undang-undang khusus layaknyaUU Tindak Pidana Korupsi yang melarang
gratifikasi. Karenanya, ia menilai tindakan ini sebagai hal yang wajar.
Lebih lanjut, Aryanto memang
mengakui Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) sebenarnya melarang pejabat negara menerima sesuatu
hadiah. “Tetapi larangan ini tak ditegakkan, karena itu sudah menjadi budaya.
Lagipula, ini kan hanya pemberian hadiah biasa,” jelasnya. Aryanto menjelaskan secara hukum ada dua jenis
gratifikasi. Pertama, gratifikasi atau pemberian hadiah biasa yang diberikan
kepada pejabat negara tanpa imbalan apa pun. Kedua, gratifikasi yang dapat
dikategorikan sebagai suap karena si pemberi hadiah berharap adanya imbalan
dari pejabat negara yang menerima hadiah tersebut.
Namun, lanjut Aryanto, dua jenis
gratifikasi itu sudah secara tegas dilarang oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor). “Gratifikasi yang berupa pemberian hadiah biasa diatur
oleh Pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Pasal 12B mengatur gratifikasi yang
berujung ke penyuapan,” jelasnya.
Karenanya, dengan penjelasan ini,
Aryanto berusaha meluruskan bila dirinya dianggap pro dengan tindak pidana
gratifikasi. Sejumlah aktivis LSM memang kerap mengkritik sikapnya ini yang
dianggap setuju dengan gratifikasi ketika menjalani proses wawancara di Panitia
Seleksi Pimpinan KPK beberapa waktu lalu. “Ini sebagai klarifikasi. Saya tak terima dibilang
melakukan gratifikasi. Itu kan dulu sebelum ada larangan secara tegas. Menurut
saya, gratifikasi itu adalah salah satu budaya bangsa yang dikriminalisasi,”
ujarnya.
Anggota Komisi III dari Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mencoba menggali pandangan Aryanto terhadap
gratifikasi tersebut. Ia mempertanyakan apakah wajar bila seseorang memberikan
hadiah kepada pejabat tanpa imbalan tertentu. “Anda kan dulu pejabat di
Kepolisian. Kalau Anda bukan pejabat, apakah orang-orang itu dengan sukarela
tetap memberi hadiah kepada anda? Apakah itu wajar? Dan apakah sekarang Anda
juga masih menerima hadiah-hadiah itu?” selidik Indra.
Aryanto mengungkapkan bahwa
pemberian hadiah itu tak ada kaitannya dengan jabatan yang didudukinya. Ketika
sudah tak menjabat, Ia mengaku masih menerima kiriman hadiah atau parsel,
tentunya sebelum UU Tipikor ini lahir. Namun, kali ini, sikapnya tegas. Tak
akan menerima segala bentuk hadiah atau pemberian karena memang sudah dilarang
dengan tegas. “Jelas tidak (menerima hadiah,-red). Karena undang-undangnya kan sudah ada. Mau tak mau, saya harus tidak menerima pemberian itu,”
jelasnya.
Selain persoalan gratifikasi, Indra
juga mempertanyakan pekerjaan ‘sampingan’ yang dilakukan Aryanto. Indra
mengatakan sebelumnya Aryanto mengatakan bawah rekening gendut sejumlah perwira
polisi bisa saja dianggap wajar karena setiap perwira polisi mempunyai
pekerjaan sampingan. Jadi, tak melulu mengandalkan gaji yang diterimanya setiap
bulan dari negara.
“Apa pendapat sampingan Saudara?
Saya mendengar Saudara juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan
hukum di sejumlah perusahaan. Apa Saudara masih menjadi konsultan hukum? Lalu,
apakah ini diperbolehkan? UU Advokat kan secara tegas melarang, polisi tak bisa
merangkap sebagai advokat,” selidiknya lagi.
Aryanto mengakui setiap bulan
mendapat gaji dari perusahaan tempatnya menjadi konsultan hukum. Namun, Ia
mengatakan posisinya bukan sebagai advokat yang beracara di pengadilan. Ia hanya memberikan advis atau saran hukum terhadap persoalan
yang dihadapi perusahaan tersebut. “Jadi, jangan salah tafsir. Saya hanya konsultan. Bukan
lawyer. Saya sudah mengenal perusahaan-perusahaan itu sejak dibangun. Saya kira
tak masalah. Dimana undang-undangnya yang melarang saya
mendapat uang atas kerja yang saya lakukan. Apakah itu gratifkasi? Kan tidak,”
pungkasnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar