Kamis, 07 Juli 2016

GRATIFIKASI

 Pengertian Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Adanya pengecualian gratifikasi menurut Undang-Undang No. No.31/1999 jo UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Menurut Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”
Dalam pasal 12  No.31/1999 jo UU No. 20/2001 menjelaskan bahwa perbuatan gratifikasi yaitu dapat Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar terhadap Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. 
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU-gan. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
cara mengidentifikasi gratifikasi
Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin mengidentifikasi dan menilai apakah suatu pemberian yang diterimanya cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal, dan berpedoman pada beberapa pertanyaan yang sifatnya reflektif sebagai berikut:
No
Pertanyaan Reflektif (pertanyaan kepada diri sendiri)
 Jawaban
(Apakah pemberian cenderung ke arah gratifikasi ilegal/suap atau legal)
1
Apakah motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi kepada Anda?
Jika motifnya menurut dugaan Anda adalah ditujukan untuk mempengaruhi keputusan Anda sebagai pejabat publik, maka pemberian tersebut dapat dikatakan cenderung ke arah gratifikasi ilegal dan sebaiknya Anda tolak.
Seandainya 'karena terpaksa oleh keadaan' gratifikasi diterima, sebaiknya segera laporkan ke KPK atau jika ternyata instansi tempat Anda bekerja telah memiliki kerjasama dengan KPK dalam bentuk Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) maka Anda dapat menyampaikannnya melalui instansi Anda untuk kemudian dilaporkan ke KPK.
2
a. Apakah pemberian tersebut diberikan oleh pemberi yang memiliki hubungan kekuasaan/posisi setara dengan Anda atau tidak? Misalnya pemberian tersebut diberikan oleh bawahan, atasan atau pihak lain yang tidak setara secara kedudukan/posisi baik dalam lingkup hubungan kerja atau konteks sosial yang terkait kerja
Jika jawabannya adalah ya (memiliki posisi setara), maka bisa jadi kemungkinan pemberian tersebut diberikan atas dasar pertemanan atau kekerabatan (sosial), meski demikian untuk berjaga-jaga ada baiknya Anda mencoba menjawab pertanyaan 2b.
Jika jawabannya tidak (memiliki posisi tidak setara) maka Anda perlu mulai meningkatkan kewaspadaan Anda mengenai motif pemberian dan menanyakan pertanyaan 2b untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut.

b. Apakah terdapat hubungan relasi kuasa yang bersifat strategis? Artinya terdapat kaitan berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang Anda miliki akibat posisi Anda saat ini seperti misalnya sebagai panitia pengadaan barang dan jasa atau lainnya.
Jika jawabannya ya, maka pemberian tersebut patut Anda duga dan waspadai sebagai pemberian yang cenderung ke arah gratifikasi ilegal.
3
Apakah pemberian tersebut memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan saat ini maupun di masa mendatang?
Jika jawabannya ya, maka sebaiknya pemberian tersebut Anda tolak dengan cara yang baik dan sedapat mungkin tidak menyinggung. Jika pemberian tersebut tidak dapat ditolak karena keadaan tertentu maka pemberian tersebut sebaiknya dilaporkan dan dikonsultasikan ke KPK untuk menghindari fitnah atau memberikan kepastian jawaban mengenai status pemberian tersebut.
4
Bagaimana metode pemberian dilakukan? Terbuka atau rahasia?
Anda patut mewaspadai gratifikasi yang diberikan secara tidak langsung, apalagi dengan cara yang bersifat sembunyi-sembunyi (rahasia). Adanya metode pemberian ini mengindikasikan bahwa pemberian tersebut cenderung ke arah gratifikasi ilegal.
5
Bagaimana kepantasan/kewajaran nilai dan frekuensi pemberian yang diterima (secara sosial)?
Jika pemberian tersebut di atas nilai kewajaran yang berlaku di masyarakat ataupun frekuensi pemberian yang terlalu sering sehingga membuat orang yang berakal sehat menduga ada sesuatu di balik pemberian tersebut, maka pemberian tersebut sebaiknya Anda laporkan ke KPK atau sedapat mungkin Anda tolak.
1) Pertanyaan reflektif ini dapat digunakan untuk gratifikasi/pemberian hadiah yang diberikan dalam semua situasi, tidak terkecuali pemberian pada situasi yang secara sosial wajar dilakukan seperti: pemberian hadiah/gratifikasi pada acara pernikahan, pertunangan, ulang tahun, perpisahan, syukuran, khitanan atau acara lainnya.
2) Ada tiga model hubungan: (1) vertikal – dominatif (seperti hubungan atasan-bawahan); (2) diagonal (seperti petugas layanan publik-pengguna layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan antar tetangga); Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.
3) Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ketimpangan strategis ini biasanya antar posisi strategis yang berhubungan lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara seseorang yang menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaan barang dan jasa dengan peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi ini terdapat hubungan strategis di mana sebagai panitia pengadaan barang dan jasa seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/pendistribusian aset-aset sumberdaya strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain, sedangkan di lain sisi peserta lelang berkepentingan terhadap sumberdaya yang dikuasai oleh panitia tersebut.

Sebagai contoh Aryanto Sutadi mengatakan Dahulu, memberi hadiah sebagai ucapan terima kasih bukan hal yang asing. Setiap hari raya tiba, rumah pejabat biasanya dipenuhi parsel-parsel yang dikirim oleh koleganya. Salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Aryanto Sutadi mengaku pernah menerima jenis parsel ini ketika masih menjabat di Kepolisian. “Dahulu saya pernah menerima. Saya tak munafik,” ujarnya dalam fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (28/11).
Aryanto menilai pemberian hadiah pada masa lalu, termasuk kepada pejabat negara, –atau sekarang yang lebih dikenal dengan gratifikasi- merupakan budaya bangsa Indonesia. Kala itu, tak ada undang-undang khusus layaknyaUU Tindak Pidana Korupsi yang melarang gratifikasi. Karenanya, ia menilai tindakan ini sebagai hal yang wajar.
Lebih lanjut, Aryanto memang mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) sebenarnya melarang pejabat negara menerima sesuatu hadiah. “Tetapi larangan ini tak ditegakkan, karena itu sudah menjadi budaya. Lagipula, ini kan hanya pemberian hadiah biasa,” jelasnya. Aryanto menjelaskan secara hukum ada dua jenis gratifikasi. Pertama, gratifikasi atau pemberian hadiah biasa yang diberikan kepada pejabat negara tanpa imbalan apa pun. Kedua, gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap karena si pemberi hadiah berharap adanya imbalan dari pejabat negara yang menerima hadiah tersebut.
Namun, lanjut Aryanto, dua jenis gratifikasi itu sudah secara tegas dilarang oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Gratifikasi yang berupa pemberian hadiah biasa diatur oleh Pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Pasal 12B mengatur gratifikasi yang berujung ke penyuapan,” jelasnya.
Karenanya, dengan penjelasan ini, Aryanto berusaha meluruskan bila dirinya dianggap pro dengan tindak pidana gratifikasi. Sejumlah aktivis LSM memang kerap mengkritik sikapnya ini yang dianggap setuju dengan gratifikasi ketika menjalani proses wawancara di Panitia Seleksi Pimpinan KPK beberapa waktu lalu. “Ini sebagai klarifikasi. Saya tak terima dibilang melakukan gratifikasi. Itu kan dulu sebelum ada larangan secara tegas. Menurut saya, gratifikasi itu adalah salah satu budaya bangsa yang dikriminalisasi,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mencoba menggali pandangan Aryanto terhadap gratifikasi tersebut. Ia mempertanyakan apakah wajar bila seseorang memberikan hadiah kepada pejabat tanpa imbalan tertentu. “Anda kan dulu pejabat di Kepolisian. Kalau Anda bukan pejabat, apakah orang-orang itu dengan sukarela tetap memberi hadiah kepada anda? Apakah itu wajar? Dan apakah sekarang Anda juga masih menerima hadiah-hadiah itu?” selidik Indra.
Aryanto mengungkapkan bahwa pemberian hadiah itu tak ada kaitannya dengan jabatan yang didudukinya. Ketika sudah tak menjabat, Ia mengaku masih menerima kiriman hadiah atau parsel, tentunya sebelum UU Tipikor ini lahir. Namun, kali ini, sikapnya tegas. Tak akan menerima segala bentuk hadiah atau pemberian karena memang sudah dilarang dengan tegas. “Jelas tidak (menerima hadiah,-red). Karena undang-undangnya kan sudah ada. Mau tak mau, saya harus tidak menerima pemberian itu,” jelasnya.
Selain persoalan gratifikasi, Indra juga mempertanyakan pekerjaan ‘sampingan’ yang dilakukan Aryanto. Indra mengatakan sebelumnya Aryanto mengatakan bawah rekening gendut sejumlah perwira polisi bisa saja dianggap wajar karena setiap perwira polisi mempunyai pekerjaan sampingan. Jadi, tak melulu mengandalkan gaji yang diterimanya setiap bulan dari negara.
“Apa pendapat sampingan Saudara? Saya mendengar Saudara juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan hukum di sejumlah perusahaan. Apa Saudara masih menjadi konsultan hukum? Lalu, apakah ini diperbolehkan? UU Advokat kan secara tegas melarang, polisi tak bisa merangkap sebagai advokat,” selidiknya lagi.
Aryanto mengakui setiap bulan mendapat gaji dari perusahaan tempatnya menjadi konsultan hukum. Namun, Ia mengatakan posisinya bukan sebagai advokat yang beracara di pengadilan. Ia hanya memberikan advis atau saran hukum terhadap persoalan yang dihadapi perusahaan tersebut. “Jadi, jangan salah tafsir. Saya hanya konsultan. Bukan lawyer. Saya sudah mengenal perusahaan-perusahaan itu sejak dibangun. Saya kira tak masalah. Dimana undang-undangnya yang melarang saya mendapat uang atas kerja yang saya lakukan. Apakah itu gratifkasi? Kan tidak,” pungkasnya.

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar