Senin, 18 Juli 2016

Hukum Progresif
Pertanyaan tentang apa sebenarnya hukum progresif dan posisinya dalam aliran hukum yang berkembang mengemuka dalam Konsorsium Hukum Progresif yang berlangsung selama dua hari di Semarang, 29-30 November 2013. Lebih dari enam puluh makalah disampaikan dalam perhelatan itu, semua mencoba menggambarkan wujud hukum progresif dalam berbagai bidang. Bahkan seorang peserta bertanya dalam forum apa sebenarnya hukum progresif, karena ternyata masing-masing orang menafsirkan hukum progresif itu berdasarkan versinya.
Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya. “Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo). Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.
Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya. 
Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.
Dalam masalah penegakan hukum, terdapat 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif :
1.                  Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif.
2.                  Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual dan ilmuan serta teoritisi hukum Indonesia.
Pada penutupan acara, Direktur Satjipto Rahardjo Institute, Prof. Suteki, mengatakan tak mudah menjawab hukum progresif per definisi karena ia adalah hukum yang terus berkembang. Almarhum Prof. Tjip menyebut hukum itu berkualitas sebagai ilmu yang senantiasa mengalami pembentukan, legal science is always in the making. Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya.
Hukum progresif memang telah berkembang sedemikian rupa sejak Satjipto Rahardjo menggagasnya. Gagasan itu pertama-tama didasari keprihatinan terhadap kontribusi rendah ilmu hukum di Indonesia untuk mencerahkan bangsa keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum.
Murid-murid Prof. Satjipto, yang kemudian dikenal sebagai kaum Tjipian, meneruskan gagasan almarhum. Bertahun-tahun pemikiran Prof. Tjip dibahas selama itu pula muncul pertanyaan tentang karakter, elemen dasar, ciri, atau apapun namanya hukum progresif. Guru Besar Ilmu Hukum UGM Yogyakarta yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengelaborasi pikiran-pikiran hukum progresif ke dalam 13 karakter. Antara lain hukum progresif bukan hanya teks, tetapi juga konteks. Hukum progresif mendudukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam satu garis. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi. “Hukum itu harus berhati nurani,” kata Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung, B. Arief Sidharta.
Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L. Tanya mengingatkan hukum progresif  adalah hukum dengan semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum progresif menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan, karena bagi Prof. Tjip, ilmu hukum progresif adalah tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan pencarian dan pembebasan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD juga mengakui hukum progresif sulit dibuat per definisi. Bagi seorang hakim, hukum progresif adalah hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang. Mengunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi, tak selamanya Undang-Undang bersifat adil.
Salah satu contoh Undang-Undang yang tidak adil adalah UU Pemilu yang hanya mengizinkan partai politik yang punya kursi di DPR yang boleh ikut pemilu pada 2009. Aturan semacam itu dinilai Mahfud sebagai bentuk kolusi yang tidak memberikan rasa keadilan. Walhasil, Mahkamah Konstitusi menggunakan optik hukum progresif untuk membatalkan regulasi itu.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana, memberi contoh lain. Penanganan kasus korupsi Angelina Sondakh juga bermuatan hukum progresif. Dari pesan blackberry yang didasap KPK, kata dia, tak ada kata-kata uang. Yang ada istilah apel Malang dan apel Washington. Tetapi penyidik meyakini maksud istilah itu adalah uang karena ada proses penyerahan (levering) dan ucapan terima kasih antara pemberi dan penerima. Yudi memuji hakim agung yang menghukum Angie 12 tahun penjara sebagai hakim yang berpikiran hukum progresif. 
Hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Tetapi akademisi hukum, Sidharta, mengatakan Prof. Satjipto terutama pada tahun-tahun  akhir hayatnya menyinggung apa yang disebut deep ecology. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk untuk membahagiakan semua makhluk hidup. “Itu berarti hukum untuk semua mahluk hidup,” kata dosen Universitas Parahyangan itu.



SUMBER :


Sabtu, 09 Juli 2016

Kendari, 08 April 2016

Nomor                        :28/Pdt.G/2016/PN.Kdi
Lamp.              : Surat Kuasa
Perihal             : Surat Gugatan Atas Sebidang Tanah

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kendari
Di
Kendari

M A N A N, :Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Depertemen Trasmigrasi Kota Kendari bertempat tinggal di jalan Made Sabara III, lorong Torodale, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dalam hal ini memberi kuasa  kepada ABDUL WAHID SOLIWUNTO Sarjana Hukum,Magister Hukum, Advokat berkantor di  Jalan Martandu Lorong Kharisma IV Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 April 2016, disebut sebagai PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------------------

1.      Hj.SANIA pekerjaan swasta beralamat di jalan Made Sabara III  samping lorong 77 kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, disebut sebagai TERGUGAT I;-----------------------------------------------------------------------------------

2.      KASIM SAMATA, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Universitas  Haluoleo,beralamat di jalan Perdos Kariawan Komplex Perdos Kariawan, Blok X Kampus Baru Haluoleo, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, disebut sebagai TERGUGAT II;----------------------------------------------------------------------------------------------------


3.      PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL(BPN) RI Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN PROPINSI SULAWESI TENGGARA Cq KEPALA KANTOR BADANPERTANAHAN(BPN) KOTA KENDARI,beralamat di jalan H.E.A.Makodompit No.9 Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu kota Kendari disebut sebagai TERGUGAT III;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan duduk perkara sebagai berikut:
1.      Bahwa penggugat memiliki sebidang tanah luasnya kurang lebih 600m2 (enam ratus meter persegi) dahulu tanah tersebut terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari,sekarang Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga kota kendari dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
•Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj.Sania;------------------------------
•Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amran;------------------------------
•Sebelah Timur berbatas dengan lorong Torodale;----------------------------
•Sebelah Barat berbatas dengan lorong 77;-------------------------------------
Tanah tersebut diperoleh penggugat melalui pembelian dari tergugat II tahun 1991 (kwitansi terlampir) ;------------------------------------------------------------------------------
2.      Bahwapenggugatawalnya membeli tanah milik tergugat II seluas 300M2( tiga ratus meter persegi) dengan harga Rp750.000(tuju ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 3-9-1991 yaitu kwitansi pembelian kami lampirkan (pembelian pertama) kemudian setelah itu tergugat II menjual lagi tanahnya kepada penggugat sehingga terjadi pembelian yang kedua;-------------------------------------------------------------------
3.      Bahwa tanah yang dijual kedua ini oleh tergugat II kepada penggugat berbatasan langsung dengan tanah milik penggugat yang dibeli pertama dari tergugat II, pembelian mana oleh penggugat yang dibayar kepada tergugat II seharga Rp750.000 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21-9-1991sehingga total luas tanah milik penggugat yang dibeli daritergugat II adalah 600m2(enam ratus meter persegi) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.      Bahwa kwitansi pembelian kedua tersebut oleh penggugat dan tergugat II sepakat agar dijadikan satu kwitansi antara pembelian pertama dan pembelian kedua sehingga munculah kwitansi tanggal 21-9-1991 yang  dibuat dan ditanda tangani sendiri olehtergugat II;-------------------------------------------------------------------------------------
5.      Bahwa penggugat setelah membeli tanah dari tergugat II seluas 600m2(enam ratus meter persegi) kemudian penggugat menjual sebagian tanah yang dibeli dari tergugat II seluas 300m2(tiga ratus meter persegi) kepada Nurhayati Salawa sehingga tanah penggugat tersisa 300m2(tiga ratus meter persegi) yang menjadi obyek sengketa,namun saat ini tanah sengketa tersebut disertifikatkan oleh tergugat I kepada tergugat III sehingga terbit sertifikat nomor:01415 tahun 2012 atas nama tergugat I, lokasi tanah sengketa tersebut dahulu terletak di Kelurahan Mandonga  Kecamatan Mandonga kota kendari,sekarang di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga kota kendari dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------
•Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj.Sania;--------------------------------
•Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amran;--------------------------------
•Sebelah Timur berbatas dengan tanah dahulu tanah penggugat,sekarang tanahNurhayati Salawa;-----------------------------------------------------------
•Sebelah Barat berbatas dengan lorong 77;--------------------------------------
Dalam gugatan ini disebut tanah sengketa;--------------------------------------

6.      Bahwa penggugat setelah membeli tanah sengketa dari tergugat II, kemudian penggugat langsung menimbun tanah sengketa tersebut dan timbunan dari tanah sengketa tersebut penggugat beli dari Drs. H.La Ima yang harga setiap retnya adalah Rp90.000(Sembilan puluh ribu rupiah),dan jumlah timbunan yang digunakan keseluruhan untuk menimbun tanah sengketa adalah kurang lebih120( seratus dua puluh) ret.(bukti terlampir),sehingga total biaya yang dikeluarkanpenggugat untuk menimbun tanah sengketa adalah kurang lebih Rp.10.800.000(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.      Bahwa atas penimbunan penggugat terhadap tanah sengketa tergugat II tidak pernah ada keberatan, serta dalam lokasi sengketa penggugat selain  menimbun juga ditanami tanaman pisang, ubi kayu ubi jalar, pepaya dan tanaman sayur-sayuran;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8.      Bahwa sekitar tahun 2012 penggugat mengetahui bahwa tanah sengketa sudah dijual lagi oleh tergugat II kepada tergugat I, sehingga penggugat langsung memberitahukan kepada tergugat I bahwa tanah sengketa ini adalah milik penggugat yang dibeli dari tergugat II tanggal 3-9-1991 dan tanggal 21-9-1991( kwitansi terlampir),kemudian tergugat I mengatakan ini tanah saya yang saya beli dari tergugat II;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9.      Bahwa pebuatan tergugat II menjual tanah sengketa milik penggugat Kepada tergugat I dan perbuatan tergugat I mensertifikatkan tanah milik  penggugat kepada tergugat III sehingga terbit sertifikat nomor:01415 tahun 2012 atas nama tergugat I, serta tergugat I menguasai tanah  sengketa dengan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan penggugat sebagai  pemilik sah tanah sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum (Onrecht Matigedaad) yang sangat merugikan penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10.  Bahwa oleh karena tergugat I dan atau tergugat II menguasai tanah sengketa secara melanggar hukum dan kini tanah sengketa berada dalam penguasaan tergugat I, termasuk siapa saja yang mendapat hak dari padanya dihukum menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dengan tanpa suatu syarat apapun juga,tergugat I dan tergugat II dihukum pula  membayar segala biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
11.  Bahwa dengan diajukan gugatan ini, penggugat punya persangkaan yang kuat terhadap tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak  dari padanya akan mengalihkan tanah sengketa kepada orang lain yang tentunya akan menambah kerugian besar bagi penggugat, sehingga dengan  demikian penggugat memohon kepada pengadilan agar tanah sengketa  diletakan sita jaminan (Conservatoir  Beslaag);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12.  Bahwa terhadap tanah sengketa penggugat memiliki alat bukti yang kuat  yaitu kwitansi tanggal 3-9-1991 kemudian digabung menjadi kwitansi tanggal 21-9-1991 sehinga oleh karena itu penggugat memohon kepada pengadilan agar menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13.  Bahwa agar tergugat I dan tergugat II mau melaksanakan putusan yang  telah berkekuatan hukum tetap, penggugat memohon kepada pengadilan  agar menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila terggugat I dan tergugat II terlambat  memenuhi putusan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
14.  Bahwa terhadap tanah sengketa telah dilakukan upaya penyelesaian secara  kekeluargaan dan mediasi, namun tidak berhasil sehingga terpaksa penggugat mengajukan gugatan ini melalui sidang  pengadilan;---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan uraian serta alasan tersebut diatas,penggugat memohon kepada pengadilan cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------

PRIMER-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;------------------------------
2.      Menyatakan hukum, tanah sengketa seluas kurang lebih 300m2(tiga ratus meter persegi) yang dahulu terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, sekarang Kelurahan Korumba,Kecamatan Mandonga kota kendari dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
•Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj.Sania;----------------------------------------
•Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amran;---------------------------------------
•Sebelah Timur berbatas dengan dahulu tanah penggugat,sekarang tanah Nurhayati Salawa;----------------------------------------------------------------------------
•Sebelah Barat berbatas dengan lorong77;----------------------------------------------
Adalah sah tanah milikpenggugat;--------------------------------------------------------------
3.      Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum sertifikat nomor: 01415 tahun 2012 atas nama tergugat I dan atau memerintahkan tergugat III membatalkan sertifikat nomor : 01415 tahun 2012 atas nama tergugat I;--------------------------------------------------------
4.      Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan tergugat I mensertifikatkan  tanah milik penggugat kepada tergugat III dan tergugat I menguasai tanah sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat serta perbuatan tergugat II menjual tanah sengketa kepada tergugat I merupakan perbuatan melanggar  hukum(Onrecht Matigedaad) yang sangat merugikan penggugat;---------------------------------------------
5.      Menyatakan tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari  padanya, menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dengan tanpa suatu  syarat apapun juga;----------------------------------------------------------------------------------------
6.      Menghukum tergugat I dan atau tergugat II membayar uang paksa(Dwangsom) Kepada penggugat sebesar Rp600.000(enam ratus ribu rupiah),persetiap keterlambatan tergugat I dan atau tergugat II mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.      Menyatakan sah sita jaminan dalam perkara ini;---------------------------------------------
8.      Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet,banding dan kasasi;-------------------------------------------------------------------------------------
9.      Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;------------------------------------------------------------------------



SUBSIDER:---------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------------------------------

kendari, 08 April 2016
Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat,



ABDUL WAHID SOLIWUNTO


Analisis Kontrak Dagang Internasional Di Bidang Jual Beli

A.    KASUS POSISI
Perlindungan hukum terhadap hubungan antar orang atau antar perusahaan yang bersifat lintas batas negara dapat dilakukan secara publik maupun privat. Perlindungan secara publik dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas perlindungan yang disediakan oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat publik, seperti peraturan perundang - undangan domestik dan perjanjian-perjanjian internasional, bilateral maupun universal, yang dimaksudkan demikian. Perlindungan secara privat dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas perlindungan hukum yang bersifat privat, yaitu dengan cara berkontrak yang cermat.
Dalam dunia bisnis, jenis hukum privat merupakan pilihan yang paling populer. Jenis ini digunakan secara luas oleh masyarakat bisnis yang terlibat dalam transaksi lintas batas negara. Beberapa alasan yang mengakibatkan penggunaan seperti adalah: pertama; berubahnya orientasi masyarakat dunia setelah Perang Dunia II ke arah pembangunan ekonomi global. Kedua; pesatnya pertumbuhan kebijakan, bentuk dan materi transaksi bisnis internasional. Ketiga; kurang lengkapnya materi hukum publik (sistem perundang-undangan) berkaitan dengan variasi bentuk dan materi transaksi.
Sebelum menjalin kontrak dengan seseorang yang berkewarganegaraan lain, terlebih dahulu harus memahami sistem hukum yang mempengaruhi kontrak di negara tersebut. Juga harus memahami perbedaan sistem hukum di negara masing-masing. Pengetahuan ini sama pentingnya dengan mengecek latar belakang calon mitra masing-masing, karena dua alasan. Pertama, hukum di kedua negara akan menentukan aspek tertentu dalam hubungan kontraktual. Kedua, hukum di salah satu negara mungkin lebih menguntungkan dari pada di negara lain.
Setelah mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang menjalin kontrak lintas negara, masyarakat internasional mulai mengadopsi sitem hukum dan peraturan yang bisa diterapkan dalam transaksi pihak-pihak yang berlokasi di negara yang berbeda. Tujuan dari pengadopsian hukum internasional yang seragam adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang melakukan transaksi lintas batas negara menjadi subjek seperangkat peraturan yang sama, tidak peduli bahwa hukum yang berlaku di negaranya masing-masing berbeda.
Secara umum sangatlah tidak bijaksana mendasarkan persyaratan kontrak pada hukum, bahkan hukum internasioanal sekalipun. Penerapan hukum internasional untuk menafsirkan sebuah kontrak bisa mengarah pada hasil yang tidak diduga dan tidak diinginkan.
Misalnya, dalam suatu kontrak jual beli internasional, penjual gagal memenuhi batas waktu pengiriman yang ditetapkan. Kemudian pembeli menuntut penjual karena kegagalan memenuhi batas waktu pengiriman satu bulan. Di negara pembeli, kontrak tersebut mungkin dianggap tidak valid karena ada persyaratan penting yang tidak dimasukkan. Tetapi jika di pengadilan menerapkan hukum internasional, berdasarkan praktek yang biasa berjalan dalam industri tersebut mungkin akan menetapkan dua bulan sebagai waktu penyerahan yang masuk akal sehingga mungkin bisa menegakkan kontrak tersebut.
Untuk menghindari hasil yang tidak menyenangkan dan di duga, ketika melakukan kontrak dengan pihak negara lain, harus didefinisikan dengan tepat hak dan kewajiban dalam kontrak tertulis. Kontrak harus menyatakan secara jelas persyaratan-persyaratannya sehingga kedua pihak akan memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang harus diterima.
Kontrak yang dikonsep dengan baik akan sangat membantu memastikan bahwa pihak-pihak yang memiliki latar belakang budaya berbeda mencapai pemahaman bersama dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Semua pihak yang menjalin kontrak hadir dengan ekspektasi masing-masing, yang pada gilirannya mewarnai pemahaman mereka terhadap persyaratan-persyaratan yang dicantumkan dalam kontrak. Sesuatu yang masuk akal bagi satu pihak, mungkin tidak bisa diterima akal pihak lain, hal mana perlu di bicarakan bersama sehingga muncul pemahaman yang sama. Hal ini merupakan elemen penting dalam pembuatan sebuah kontrak agar bisa dijalankan dan ditegakkan.
Kontrak yang mencerminkan ekspektasi budaya masing-masing pihak kemungkinan besar bisa dijalankan secara memuaskan bagi kedua pihak. Pemahaman bersama tidak sekedar berarti bahwa masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya sebelum membubuhkan tanda tangan, tetapi pihak-pihak tersebut harus memiliki kesepakatan yang tuntas mengenai hak dan kewajiban. Persengketaan biasanya muncul ketika salah satu pihak menafsirkan hak dan kewajiban dengan cara yang berbeda dengan pihak lain.
Ada kecenderungan hukum di banyak negara -dan sudah pasti pada gilirannya hukum internasional di antara berbagai negara- untuk mengakui kontrak sebagai basis transaksi bisnis, meskipun kontrak tersebut tidak mencakup seluruh persyaratan yang esensial. Jika muncul persengketaan dan ternyata persyaratan yang esensial tersebut ada yang tidak tercakup, atau tidak jelas maksud dari masing-masing pihak, bisa didasarkan pada praktek perdagangan atau keuangan yang sudah biasa dilakukan.
Pada dasarnya, hakim, arbitrator, pembuat peraturan, dan pembuat hukum lebih menyukai kesepakatan bisnis yang dibuat berdasarkan kebiasaan praktek bisnis. Ada anggapan apabila individu atau konsumen berada dalam payung adat istiadat berbisnis, mereka lebih terlindungi dari kesepakatan yang merugikan akibat kontrak yang dibuatnya tidak mencantumkan seluruh persyaratan esensial. Tetapi untuk amannya, setiap kali melakukan transaksi jangan mendasarkan pada kontrak kebiasaan semata tetapi harus selalu menyatakan maksud dalam persyaratan yang jelas dan tertulis seperti kontrak “CONTRACT FOR THE PURCHASE AND SALE OF 187,000 MT, 10% MOLSO, 25% BROKENS LONG GRAIN WHITE RICE ON CIF, DDU TERMS”
Bahwa ada suatu kebutuhan untuk meningkatkan penyangga bursa NATIONAL FOOD AUTHORITY (NFA).  NFA dalam mempersiapkan bulan tradisional dari 2013 dan untuk mempersiapkan untuk musim topan. Pada 10 Desember 2010, satu memorandum kesepakatan yang dikenal dengan istilah Memorandum Of Agreement (MOA) yang masuk masuk ke dalam  dan di antara pemerintah  republik philippina atau the government of the republic of the Philippines (GRP) melalui departemen dari pertanian atau the department of agriculture (DA)   dan republik sosialis dari Vietnam, melalui kementerian dari industri dan berdagang, sehubungan dengan barang persediaan dari beras ke negara fhilipina.
Sedangkan, pada Juni 2011, satu memorandum kesepakatan atau Memorandum Of Agreement (MOA) yang masuk ke dalam  dan di antara pemerintah dari republik philippina (GRP) melalui departemen dari pertanian atau the department of agriculture (DA) dan pemerintah dari kerajaan dari Thailand, melalui kementerian dari perdagangan, sehubungan dengan barang persediaan  beras ke negara pilipina. Dewan NFA di dalam pertemuannya pada 17 Januari, 2013, diberi kuasa NFA untuk mengimport 187,000 MT pada Akses minimum volume dari 2013 pada satu pemerintah ke mode pemerintah,
Pada 01 Maret 2013, pengurus NFA ciptakan satu komite untuk mengatur perlakuan dari pembelian beras pada satu pemerintah ke mode pemerintah, dan pada 20 Maret 2013, republik philippina melalui NFA Yang mengirimkan satu ajakan dengan disertakan. syarat dan kondisi ke pemerintah dari Thailand dan Vietnam meminta untuk ketundukan dari satu harga / mengutip untuk barang persediaan dari 187,000 MT. 10% MOLSO, 25% lama Patah butiri beras putih, baik tergiling pada ketentuan incoterms CIF, DDU .
pada 03 April 2013, pemerintah dari Thailand dan Vietnam menyampaikan penawaran harga mereka, sebagai berikut:
A.    DEPARTEMEN DENGAN BERDAGANG ASING THAILAND
Sumber            tawarkan volume (MT)                                   hargai penawaran
Asal                   (MIN)               (MAX)                                  (PMT US$,CIF,DDU)
                                                                                                       
THAILAND               100,000                187,000                                          568. 00
B.     KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM CORP.II
Sumber                    tawarkan volume (MT)                           hargai penawaran
Asal                          (MIN)                (MAX)                                      (PMT US$,CIF,DDU)

VIETNAM                 187,000           187,000                           459,75
Setelah satu analisa saksama dan evaluasi pada penawaran harga, dan mempertimbangkan bahwa penawaran dari KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II.) secara komparatif rendah dan paling untungkan ke pemerintah dan agen juga, komite yang merekomendasikan ke dan pengurus yang memutuskan memberikan ke VINAFOOD II., 187,000 MT, 10% MOLSO, 25% patah, merindukan beras putih buah biji-bijian, baik tergiling di US$ 459.75 PMT, CIF, DDU. untuk dan dengan alasan pendapat di atas dan persetujuan timbal balik yang menyatakan, para pihak telah menyesuaikan/sepakat untuk mengikatkan diri ke dalam sebuah  kontrak.

B.     ANALISIS KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL DI BIDANG JUAL BELI TERKAIT DENGAN KONTRAK UNTUK PEMBELIAN DAN PENJUALAN DARI 187,000 MT, 10% MOLSO, 25% KONDISI BUTIRI BERAS PUTIH PADA CIF, DDU ANTARA KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM II (VINAFOOD II), DENGAN OTORITAS MAKANAN NASIONAL (NFA) FHILIPPINA.
           
● Identifikasi Jenis Kontrak
Dalam kontrak dagang tersebut diatas termasuk dalam jenis kontrak dagang internasional dibidang jual beli terkait dengan kontrak untuk pembelian dan penjualan dari  187,000 mt, 10% molso, 25% kondisi butiri beras putih Pada cif, ddu antara korporasi makanan selatan vietnam ii., (vinafood ii) dengan otoritas makanan nasional (nfa).

Identifikasi Unsur Asing Dalam Kontrak/Perjanjian
  1. Kebangsaan Yang Berbeda
Hal ini ditunjukan pada kebangsaan para pihak yaitu TRUONG THANH PHONG selaku Direktur umum KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II.) yang berkebangsaan  Vietnam  dan ORLAN A.CALAYAG selaku pengurus OTORITAS MAKANAN NASIONAL (NFA) FHILIPPINA. yang berkebangsaan Fhilipina.
  1. Domisili Hukum Para Pihak
Adanya domisili hukum para pihak yang berbeda. Hal ini ditunjukkan pada domisili hukum TRUONG THANH PHONG selaku Direktur umum KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II)  yaitu alamat prinsipal pada no 42 jalan chu manh trinh, daerah 1, Kota Ho Chi Minh, republik sosialis dari Vietnam dan ORLAN A.CALAYAG selaku pengurus OTORITAS MAKANAN NASIONAL (NFA) fhilipina. di pusat gula Filipina bangunan, jalan lebar utara, diliman, Kota Quezon, Philippina yang berdomisili di Jl. Nagoya No. 5 Tokyo, Jepang.
  1. Pilihan Hukum
Dalam kontrak tersebut hukum yang dipilih adalah hukum internasional yaitu Konvensi Vienna tahun 1980, Dimana Pada 1980, perserikatan bangsa-bangsa (TIDAK) dipanggil rapat satu konferensi pada kota dari Vienna untuk mengatur emisi dari kontrak untuk penjualan dari barang. Dihasilkan dokumen, diberi hak “ Konvensi perserikatan bangsa-bangsa pada Kontrak untuk Penjualan internasional dari Barang (Konvensi Vienna dari 1980), mengandung satu rangkaian dari ketentuan komersil dasar yang berlaku bagi kontrak untuk penjualan dari barang, terutama jika dimana para pihak belum terdefinisi kebanyakan dari emisi itu pengaruh hubungan bisnis mereka. Amerika Serikat, satu tujuan umum untuk ekspor, adalah satu pihak ke Konvensi sejak 1980. Setelan ini dari rules—the Convention— adalah terbatas pada penjualan dan, mengikuti prinsip dari “ kebebasan susuai kontrak dan otonomi ”,  dan Peraturan internasional lain yang diterapkan dikenal sebagai INCOTERMS (International Commercial Terms), seperangkat kondisi komersil dipergunakan oleh pembeli dan penjual untuk mengendali semua jenis dari transaksi komersil internasional, dengan tanpa melihat produk, tujuan, rata-rata dari angkutan atau jenis dari asuransi memilih. Kondisi ini dikeluarkan oleh International Chambers of Commerse (ICC), dan adalah terakhir diperbaiki pada tahun 2000. Incoterms berisi seperangkat klausul persyaratan perdagangan internasional yang intinya mengatur tigal pokok yang dikenal dengan istilah Cost, Risk, and Responsibility (CCR) sebagai berikut:
a.       Cost (biaya), adalah beban biaya yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak dalam rangkah pengantaran barang
b.      Risk (resiko), adalah konsekuensi yang harus ditanggung  oleh masing-masing  pihak berkaitan dengan proses pengantaran barang
c.       Responsibility(tanggung jawab), adalah tanggung jawab atas tugas  pengurusan yang timbul sebagai konsekuensi dari proses pengantaran barang.
Dalam kontrak ini Contract For The Purchase And Sale Of 187,000 Mt, 10% Molso, 25% Brokens Long Grain White RiceOn Cif, Ddu Terms, secara jelas menyebutkan bahwa menggunakan dua Incoterms yaitu CIF dan DDU, sebagai berikut:
a.       CIF (Cost, Insurance and Freight)
• TheSellerPays shipping and Insurance costs to the port of destination
• The Seller is only obliged to obtain minimum insurance cover.
• The Seller is responsible for clearing the goods for export.
• The Buyer could make his own extra insur
                                                                                                   
b.      DDU (Delivered Duty Unpaid)
• The Seller must deliver the goods to the Buyer at the named place in the country of destination.
• The Seller is not responsible for unloading the goods.
• The Seller must pay the costs of delivering the goods to the named destination.
• The Buyer pays any additional costs (duties, taxes and other official expenses).
  1. Penyeleseian Sengketa Dalam Kontrak
Pada peristiwa apapun yang memunculkan sengketa diantara para pihak dalam hubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka yang mana tidak dapat diatasi sengketa yang dimikian harus diselesaikan di singapura oleh arbitrator kedua belah pihak, dmana satu dari pihak penjual dan satunya lagi oleh pihak pembeli. Jika para arbitrator tidak berhasil maka kedua belah pihak menunjuk dan menyetujui  satu arbitrator dalam hal ini Penyeleseian sengketa dalam kontrak tersebut diatas diserahkan kepada Badan Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase internasional yang berkedudukan disingapore bila telah diupayakan untuk penyelesaian secara mediasi tidak tercapai. Arbitrase akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di singapura yang mana keputusan dari arbitrator menjadi akhir dan mengikat kedua belah pihak..
  1. Pelaksanaan Kontrak
      Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan diantara kedua belah pihak yaitu antara KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II) dengan OTORITAS MAKANAN NASIONAL (NFA) fhilipina.
  1. Tempat Penandatanganan Kontrak
      Penandatanganan kontrak dilakukan ditempat  pada tanggal 17 april 2013 ditempat eksportir yaitu Vietnam
  1. Bahasa Yang Digunakan
Disebutkan bahwa perjanjian atau kontrak tersebut dibuat dalam Bahasa Inggris. Dalam mana terdapat perbedaan tafsiran antara kedua belah pihak maka naskah yang berdasarkan penafsiran Bahasa Inggris umum yang berlaku bagi kedua belah pihak.

  1. Mata Uang Dalam Kontrak
Mata uang yang digunakan dalam kontrak tersebut adalah mata uang dollar A.S.

Klausul-klausul Pokok Dalam Kontrak
  1. Jenis dan Kualitas Barang berupa produk beras 187,000 MT, 10% MOLSO, 25% kondisi butiri beras putih pada CIF, DDU untuk meningkatkan penyangga bursa otoritas makanan nasional Fhilipina dalam mempersiapkan  bulan tradisional dan persiapan musim topan, berhubung penawaran relative menguntungkan pemerintah dan para agen singga menerima tawaran tersebut dan para pihak  menyatakan sepakat dengan penanda tanganan kontrak oleh TRUONG THANH PHONG selaku Direktur umum KORPORASI MAKANAN SELATAN VIETNAM II. (VINAFOOD II.) yang berkebangsaan  Vietnam  dan ORLAN A.CALAYAG selaku pengurus OTORITAS MAKANAN NASIONAL (NFA) FHILIPPINA. yang berkebangsaan Fhilipina. Dengan berbagai ketentuan bahwa dipanen tidak libih awal dari Kwartal 2012. Bursa harus baru saja tergiling tidak lebih dari empat (4 ) bulan bersertifikat oleh alat ukur keadaan. Campuran beras dengan beras umur (lebih dari empat bulan) tidak boleh diijinkan. Bursa tidak boleh seperti ditutupi bedak. Dan bebas dari kantong seperti bau dan bebas dari pengerumunan serangga serta bursa patah dan hasil penggilingan pengulangan.beras tidak rusak oleh serangga,air, penyakit seperti yang terlihat oleh mata.beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari kontrak akan ditolak yang dibuktikan oleh alat ukur keadaan sehingga hasil tes oleh alat ukur harus dilampirkan.

  1. Pengiriman dan pemberitahuan dari kapal
Penjual harus membebaskan pada bandar dengan volume sesuai menandai disampaikan di NFA gudang sebelum  diangkat. lamanya operasi bongkar, PEMBELI YANG punya hak suara untuk berpartisipasi dan menyupervisi operasi bongkar. Dan kapanpun perlu, PEMBELI mungkin punya hak suara untuk melakukan operasi shipside untuk pengiriman pada area dekat untuk. Penjual melakukan penyampaian hal baik sampai PEMBELI gudang diangkat / s bebas dari kewajiban dan belanja pada bagian dari PEMBELI. NFA Yang mengangkat gudang harus pada tiga puluh (30) km dari bandar ditugaskan dari pembuangan. Pembeli harus membantu PENJUAL di dalam mengamankan pemeriksaan perlu dari departemen dari pendanaan (DOF) biro dari kebiasaan (BOC) untuk pelepasan dari cargo beras.  Penjual harus beritahu PEMBELI dengan segera dari namanya kapal, dan waktu idaman dari kedatangan kapal di loadport untuk memonitor penggunaan Penjual untuk  mempertahankan PEMBELI menginformasikan sekitar kapal pemuatan posisi dan harian status   Dengan seketika setelah penyelesaian dari pemuatan, Penjual harus menganjurkan kapal PEMBELI waktu dari keberangkatan di loadport dan waktu ditaksir dari kedatangan di dalam bersenang-senang. Penjual harus berikan demikian juga PEMBELI 72 / 48 / 24 jam pemberitahuan ETA di dalam bersenang-senang.
  1. Harga dan Cara Pembayaran
Dalam penetapan harga yang berlaku selama ini, yaitu persentase keuntungan harus dibarengi dengan peningkatan efesiensi dan efektifitas biaya produksi. Dalam hal ini harga jual produk didasarkan atas penentuan harga pokok produksi (HPP) dan hasil negosiasi bersama importir sebagai pemasar dengan kontribusi margin yang ditetapkan serta mengacu pada fluktuasi harga beras di Fhilippina. Dengan demikian, maka akan dapat melihat efektifitas harga sebagai salah satu faktor yang mendukung daya saing. Pengembangan ataupun adopsi teknologi baru dimaksudkan untuk mengurangi biaya produksi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan skala usaha, tentukanya keunggulan biaya rendah harus disertai keunggulan kualitas serta tingkat pelayanan. Sehingga 187,000 MT, 10% MOLSO, 25% lama patah butiri beras putih, baik tergiling di US$ EMPAT RATUS LIMA PULUH SEMBILAN  dan 75 / 100 (US$ 459.75) PMT, CIF, DDU (Bea Delivered tak dibayar)  yang harus dibayar.
Cara pembayaran kualitas produk yang baik selama ini harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan guna menghadapi persaingan diantara para eksportir, dengan cara ; memperbaiki dan menambah fasilitas baik armada operasional dan penanganan di darat, memberi insentif kepada petugas yang terlibat dalam penanganan produksi  mulai dari kapal sampai dengan processing produk, dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait yang menangani langsung kualitas/mutu cakalang sampai produk final. Produk perlu dikembangkan sesuai standar kebutuhan di negara tujuan, caranya dengan mengembangkan riset terhadap perubahan prilaku konsumen akan produk dan riset pengembangan produk yang mempunyai nilai tambah dan daya saing tinggi. produk tersebut menggunakan L/C dengan menunjuk masing-masing Bank antara Bank Penjual dan Bank Pembeli. Dimana pembeli harus mengirimkan melalui bank dengan transfertelegraf ke bank yang penjual tunjuk.
Dengan melampirkan dokumen untuk pembayaran adalah sebagai berikut:
a.       Surat wesel (2 rangkap)
b.      Faktur penjualan komersil
c.       Bersih diatas kapal laut / memiagamkan bon pihak dari muatan (3 asli dan 2 salinan tidak bisa ditawar), dipenuhi untuk mengorder dan tandai “ MUATAN MEMBAYAR DI MUKA ’. Beritahu pihak: otoritas makanan nasional (NFA). Direktorat untuk operasi pemasaran, phil, gulai bldg pusat, jalan lebar utara, diliman, kota quezon, Philippina.
d.      Sertifikat dari berat dan inspeksi pada berkualitas, kuantitas dan berat dari barang angkutan termasuk kantong yang dikeluarkan oleh PEMBELI ALAT UKUR KEADAAN yang ditugaskan.
e.       Sertifikat keasalan
f.       Sertifikasi Phytosanitary
g.      Sertifikat dari pengasapan
h.      Sertifikat inspeksi seperti ke kondisi kapal
i.        Sertifikat dari giling yang dikeluarkan oleh ALAT UKUR KEADAAN ditugaskan menyatakan bahwa bursa digiling tidak lebih dari empat (4 ) utama bulan untuk mengisi dari padi memanen tidak lebih awal dibandingkan 2   kwartal 2012.
j.        Empat (4 ) salinan Sertifikat dengan pengiriman lengkap dan kuitansi (CCDR) dikeluarkan oleh PEMBELI dengan upaya terbaik dan sepaling awal mungkin dari penyelesaian dari pengiriman ke NFA gudang diangkat.

  1. Peralihan Resiko
Dalam pendistribusian produk tersebut diperlukan adanya jaminan ketepatan waktu pengiriman dan keamanan produk dari kerusakan, cacat, mengingat Periode kedatangan harus sebagai berikut:
            Minimum 50%            - Tidak lebih dibandingkan 31 Mei, 2013
            Seimbang                    - tidak lebih dibandingkan 30 Juni, 2013
Pengiriman parsial harus diijinkan, menyediakan kedatangan bertahap dari semua kapal adalah pada kedatangan dinyatakan periode. Bagaimanapun PEMBELI dan mungkin PENJUAL sesuaikan ke tentang periode pengiriman jadwal seperti mereka mungkin menganggap diperlukan. Membawa melalui kapal laut, sepenuhnya dicocokkan, tanggal / tween decker pantas untuk angkutan, bongkar muat dari mengantongkan buah biji-bijian. Harus penjual lakukan untuk meliputi baik dengan asuransi risiko laut pada bandar isi sampai PEMBELI gudang diangkat di rekeningnya PENJUAL dan belanja. Tunda di kedatangan tidak disetujui oleh PEMBELI dan PENJUAL harus tunduk kepada hukuman seperti dipaksakan di nomor butir 10 GAFTA 122 jadwal dari hukuman pada ekstensi dari pengiriman untuk volume underlivered.
  1. Pilihan Hukum
Dalam kontrak tersebut hukum yang dipilih adalah hukum internasional yaitu Konvensi Vienna tahun 1980 dan INCOTERMS (International Commercial Terms) tahun 2000 yang dikeluarkan oleh ICC (International Chambers of Commerse) serta GAFTA 122.
  1. Pilihan Forum
Apabila terjadi sengketa diselesaikan di Pengadilan Arbitrase yang berkedudukan hukum Negara singapura. Pada peristiwa di mana apapun sengketa memunculkan di antara para pihak dalam hubungan dengan hak-hak mereka dan kewajiban di situ di bawah dan yang mana tidak dapat diatasi, sengketa demikian harus diselesaikan di Singapura, oleh arbitrator, melalui kedua-duanya arbitrator, salah satu yang harus ditugaskan oleh PENJUAL dan satu lagi oleh PEMBELI. bila arbitrator tidak berhasil menjangkau satu kesepakatan, kemudian sengketa harus diselesaikan ke satu arbitrator, yang dicalonkan dan disetujui oleh arbitrator. Keputusan dari arbitrator harus menjadi akhir, yang dapat diputuskan dan mengiikat pada keduanya pihak. Arbitrator atau wasit, sebagai kasus mungkin, juga harus mesyarat/memperhatikan tiga pihak / ies. Yang dikeluarkan (ICC) ketentuan pada perwasitan.