TAHAP-TAHAP DAN TATA CARA SIDANG
PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI
Tahap-tahap dan tata cara persidanganperkara
pidana di pengadilan negeri secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8
tahaun 1981). Dalam garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada
peradilan tingkat pertama di pengadilan Negri untuk memeriksa perkara biasa
terdiri dari empat tahap sebagai berikut:
1. Sidang pertama :
Pada hari siding yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis
hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah
sebagai berikut :
A. HAKIM/MAJELIS
HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
(1)
Yang
pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut
umum,penasehat hukum dan pengunjung sidang.
(2)
Pejabat
yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam
praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa
hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang
lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang ,hadirin
dimohon untuk berdiri”
(3)
Semua
yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa penuntut
umumdan penasehat hukum brdiri.
(4)
hakim/majelis
hakim memasuki ruangan sidang melalui pintu khusus,kemudian hakim
uduk di tempat duduknya masing masing.
(5)
Panitera
pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
(6)
Hakim
ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang
pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara
pidana nomor....(no perkara)atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga
kali.
B. PEMANGGILAN
TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
(1)
Hakim
ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan pada sidang
hari ini,jika penuntut umum tidak dapat meng hadirkan pada sidang hari ini maka
hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah
ke penuntut umum supay a memanggil dan menghadap terdakwa.
(2)
Jika
penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan
supaya terdakwa di pnggil masuk.
(3)
Petugasmembawa
terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi
pemeriksaan.
(4)
Hakim
ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a)
Apakah
terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti persidangan.
b)
Identitas
terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya hakim mengingatka pada
terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dandilihatnya dalam
sidang ini.
(5)
Hakim
bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
a) Jika terdakwa tidakdidampingi penasehat
hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat
hukum,selanjutnya hakim member I kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil
beberapa sikap sebagai berikut :
Ø Menyatakan tidak akan didampingi penasehat
hukum (maju sendiri).
Ø Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk
penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
Ø Meminta waktu kepada majelis hakim agar
mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri.
b) Jika terdakwa didampingi oleh penasehat
hukum,maka proses selanjutnya adalah:
Ø Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah
benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa.
Ø Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan
surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
Ø Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan
karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim ketua menunjukkan kedua
dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.
C. PEMBACAAN
SURAT DAKWAAN
1. Hakim ketua sidang meminta pada
terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dekwaan dan
selanjutnya mempersilahkan jaksa pennuntut mum untuk membacaka surat dakwan.
2. Jaksa membacakan surat
dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan jpu
3. Selanjutnya hakim ketua menayakan
kepada ter dakawa apakah ia sudah paham tentang apa ang didakwaan
padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti maka penuntut umum atas
permintaan hhakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.
D. PENGAJUAN EKSEPSI(keberatan)
1.
Hakim
ketua menanyakan pada terdakwa atau penasehat hukumnya,apakah
mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum
2.
Eksepsi
(keberata) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
a)
Pengadilan
tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
b)
Dakwaan
tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c)
Dakwaan
harus di batalkan (karena keliru,kadaluwars/nebis in idem.
3.
Tata
caranya:pertama tama hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk
menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4.
Apabila
terdakwa/penasehat hukumnya tidak membei tanggapan atau tidakmengajukan
eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5.
Apabila
tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya
apakah,apakah telah siap unuk mengajukan eksepsi.
6.
Apabila
terdakwa/penasehathukum belum siap,maka hakim ketua
menyatkan sidangdi tunda untuk member kesempatan pada
terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya
7.
Apabila
terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua
mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
8.
Pengajuan
eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun tertulis.
9.
Apabila
eksepsi di ajukan secara tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut
diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10. Tata cara pennuntut umum membacakan
surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan
eksepsi.
11. Eksepsi dapat di ajukan oleh
penasehat hukum saja atau di ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau
kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
12. Apabila terdakwa dan penasehat hukum
masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan di berikan
kepada terdakwa terrlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya setelah itu baru
penasehat hukumnya.
13. Setelah pengajuan eksepsi dari
terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum
untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
14. Atas tanggapan trsebut hakim ketua
memberikan kesempatan kepada terdakw/penasehathukum untuk mengajukan tanggapan
sekali lagi(duplik)
15. Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan
tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan
menyusun putusan sela.
16. Apabila hakim/majelis hakim
berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut
mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu(menit)untuk
menentukan putusan sela.
17. Tata cara skorsing sidang ada dua
macam :
a.
Majelis
hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di
ruang hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung
sidang tetap tinggal di tempat.
b.
Hakim
ketua memppersilahkan semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar
dari ruang sidang,selanjutny petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis
hakim merundingkan pusan sela dalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering
di pakai)
18. Apabila hakim /majelis hakim
berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan
putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa
sela yang akan di bacakan pada harisidang berikutnya.
E. PEMBACAAN/PENGUCAPAN
PUTUSAN SELA
1.
Setelah
hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan
kepad para pihak yang hdir dipersidangsn bahwa acara selanjutnya pembacaan
putusan sela.
2.
Model
putusan sela ada dua macam:
a.
Tidak
dibuat secara khusus,biasnya untuk putusan sela pertimbangannya
sederhana,hakim/majelis hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara
lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan
nantinya akan di muat dalam putusan akhir.
b.
Dibua
secara khusus dalam suatu naskah putusan.
3.
Tata
caranya adalah :putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk
di kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara
bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan
palu(1 kali)
4.
Kemudia
hakim ketua menjelaskan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali
gus menyampaikn hak penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil
sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.
2. Sidang pembuktian
Apabila
hakim/majellis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus
diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap
alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan. Sebelum memasuki acara
pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari
kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat
hukum,selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah sebagai berikut.
A.
PEMBUKTIAN
OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM
1.
Pengajuan
saksi yang memberatkan(saksi A charge)
a.
Hakim
ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi
pada sidang hari ini.
b.
Apabila
penuntut umum telah siap,maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut
umum untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedaam ruang sidang.
c.
Saksi
yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang
lain yang di pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di
dakwakan.
d.
Tata
cara pemeriksaan saksi:
1)
Penuntut
umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.
2)
Petugas
membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.
3)
Hakim
ketua bertanya pada saksi tentang:
Ø
Identitas
saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
Ø
Apakah
saksi kenal dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat
berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan
terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
4)
Apabila
perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat
dan siap di periksa sebagai saksi.
5)
Hakim
ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua dengan
agamanya.
6)
Saksi
mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah ipanu oleh hakimdan
pelaksanaan sumpah di bantu oleh peugas juru sumpah.
7)
Tata
cara pelaksanaan sumpah yanglazim dipergunakan di pengadiailan negri adalah:
a.
Saksi
dipersilahkan agak bediri kedepan
b.
Untuk
saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah
.petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela
saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan
injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melapalkan sumpah,tangan
kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi di
angkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang
beragama Kristen untukmengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari manis
untuk yang bragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuakan dengan tata
cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
c.
Hakim
meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim
atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya ata persetujuan hakim.
d.
Lapal
sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya
akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang
sebenarnya.
8)
Setelah
selesai,hakim haki ketua mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan saksi
harus member keterangan yang sebenarnya sesua dengan apa yang di alaminya,apa
yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perllu hakim dapat
mengingatkan bahwa apbila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di
tuntut karena sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi ddengan mengajukan
pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada
terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum
juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan epada saksi.
9)
Pertanyaan
yang di ajukan di arahkan untukmengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Materi
pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsure-unsur yang didakwakan.
b.
Pertanyaan
harus relevan dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman harus
dipahami oleh saksi
c.
Pertanyaannya
tidak boleh bersifat menjerat atau menjabaksaksi.
d.
Peranyaan
tidak boleh bersifat pengkualifasi delik.
10) Selama menerima saksi hakim dapat
menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan
dengan barang bukti tersebut.
11) Setiap kali saksi selesai memberikan
keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya
tentang keterangan tersebut.
12) Pengajuan alat bukti lainnya guna
mendukun argumentasi penuntut umum.
13) Hakim ketua menanyakan apakah
penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan
surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses
persidagan.
14) Apabila terdakwa/penasehat hukum
mengatakan masih, maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang
dikatakan oleh penunttut umum.
15) Apabila terdakwa/penasehat hukum
mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua menyatakan
bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
B.
PEMERIKSAAN
TERDAKWA:
1.
Hakim
ketua memperrsilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
2.
Terdakwa
berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju ursi pemeriksaan.
3.
Hakim
bertanya kepada terdakwa apakahterdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani
pemeriksaan.
4.
Hakim
mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan
tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
5.
Hakim
ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakm
anggota,penuntut umu dan penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala
barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
6.
Selanjutnya
tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara
pemeriksaan saksi kecuali dalam hal sumpah.
7.
Apa
bila terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara brsama sama dlam satu
perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu perssatu secara bergiliran.apa bila
terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng
cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
8.
Setelah
terdakwa telah selesai dipeiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh
rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua member
kesempatan pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk
di ajukan pada hari sidang berikutnya.
3. SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN
PIDANA,PEMBELAAN DAN TANGGAPAN TANGGAPAN
A. Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
1)
Setelah
membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah
pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut
umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
2)
Apabila
penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua
memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan
pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
3)
Stelah
selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada hakim
ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
4)
Hakim
ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana
yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
5)
Hakim
ketua bertanya pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan
pembelan(pleidoo)
6)
Apabila
terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua
memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan
pembelaan.
B. Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool)
1)
Hakim
etua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa
mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan
mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
2)
Terdakwa
mengajukan pembelaan:
a)
Apabila
terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa
mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi
pembelaan tersebut selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita acara
pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
b)
Apabila
terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa
membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai
dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
3)
Setelah
terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya
masalah pembelaaan terhadap dirinya kepada penasehat hukum,hakim ketua bertanya
kepada penasehat hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
4)
Apabila
telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk
membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
5)
Setelah
selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada
terdakwa dan penuntut umum.
6)
Selanjutnya
hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)tterhadap
pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
7)
Apabila
penuntut umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum mak hakim
ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.
C. Pengajuan/pembacaan
tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)
1)
Apabila
penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua
mempersilahkannya untuk membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan
requisitor
2)
Setelah
selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum
untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
3)
Apabila
terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua segera
mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama
dengan cara membaca pembelaan
4)
Selanjutnya
hakim ketua dapat member i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan
tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atass tanggappan tersebut terdakwa
dan penasehat hukum juga di beri kesempatan untuk menagapai.
5)
Setelah
selesai,hakim ketua bertanya kepad pihak yang hair dalam persidangan
tersebu,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut
umum,terdakwa/penasehat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim
hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
6)
Hakim
ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh
sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang di
tunda beberapa waktu
4. SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
Sebelum menjatuhkan putusan hakim
mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti
dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila
perkara ditangani oleh majelis haki.maka dasar –dasar pertimbangan tersebut
harus dimusywarahkan oleh majelis haki.setelah naskah putusan siap di bacakan
,maka langkah selanjutnya adalah:
1)
Hakim
ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembcaan putusan,sebelum
putusan dibacakan hakimketua meminta agar para pihak yang hadir supaya
memperhatikan isi putusan dengan seksama.
2)
Hakim
ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan
sela.apabila naskah putusan terlalu pajang maka bolehh di bacakan ole hakim
anggota secara bergantian.
3)
Pada
saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan
kata”mengadili”)hakim ketua memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
4)
Setelah
amar putusan dibacakan seluuhny,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan
terdakwa untuk duduk kembali
5)
Hakim
ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan
amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
6)
Hakim
ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut,selanjutnya
hakim ketua menawarkam kepada terdakwa untuk memnentukan sikapnya, apakah akan
menyatakan menerima putusan tersebut.
Menyatakan menerima dan mengajukan
grasi,menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini
terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat
hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya,hal yang
sama juga di tawarkan kepada penuntut umumjika terddakwa/penasehat hukum
menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda
tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh
panitra pengganti..
jika terdakwa menyatakan banding
maka terdakwaa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan
banding,jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua
menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah
tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa di anggap
menerima putusan. Hal sama juga dilakukan terhadap penuntut umum.
7)
Apabila
tidak da hal-hal yang akan di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan
seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah
selesai dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan
kata kata “....sidang dinyatakan di tutup”hakim ketua mengtuk palu sebanyak
tiga kali.
8)
Panitra
penggan ti mengumumkan bahwa majelis hakim akan meninggalkan ruangan
sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan
meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri”.
9)
Semua
yang hadir di ruangan sidang tersebut berdiri terpasuk JPU,terdakwa/penasehat
hukum .
10) Hakim/majelis hakim meninggalkan
ruang sidang melalui pintu khusus,
11) Para pengunjung sidang ,penuntut
umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang
sidang.apabila putusan menyatakan terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama
keluar adalah terdakwadengan dikawal oleh petugas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar