Kendari, 08 April 2016
Nomor :28/Pdt.G/2016/PN.Kdi
Lamp. : Surat Kuasa
Perihal
: Surat Gugatan Atas Sebidang Tanah
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Negeri
Kendari
Di
Kendari
M A N A N, :Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Depertemen Trasmigrasi Kota
Kendari bertempat tinggal di jalan Made Sabara III, lorong Torodale, Kelurahan
Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dalam hal ini memberi kuasa kepada ABDUL
WAHID SOLIWUNTO Sarjana Hukum,Magister Hukum, Advokat berkantor di Jalan Martandu Lorong Kharisma IV Kelurahan
Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 April
2016, disebut sebagai PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Hj.SANIA pekerjaan swasta beralamat di jalan
Made Sabara III samping lorong 77
kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, disebut sebagai TERGUGAT I;-----------------------------------------------------------------------------------
2.
KASIM SAMATA, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Universitas Haluoleo,beralamat di jalan
Perdos Kariawan Komplex Perdos Kariawan, Blok X Kampus Baru Haluoleo, Kelurahan
Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, disebut sebagai TERGUGAT II;----------------------------------------------------------------------------------------------------
3.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq
BADAN PERTANAHAN NASIONAL(BPN) RI Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN PROPINSI
SULAWESI TENGGARA Cq KEPALA KANTOR BADANPERTANAHAN(BPN) KOTA KENDARI,beralamat di jalan H.E.A.Makodompit
No.9 Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu kota Kendari disebut sebagai TERGUGAT III;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan
duduk perkara sebagai berikut:
1.
Bahwa
penggugat memiliki sebidang tanah luasnya kurang lebih 600m2 (enam ratus meter
persegi) dahulu tanah tersebut terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan
Mandonga Kota Kendari,sekarang Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga kota
kendari dengan batas-batas sebagai
berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
•Sebelah Utara berbatas dengan tanah
Hj.Sania;------------------------------
•Sebelah Selatan berbatas dengan
tanah Amran;------------------------------
•Sebelah Timur berbatas dengan
lorong Torodale;----------------------------
•Sebelah Barat berbatas dengan
lorong 77;-------------------------------------
Tanah tersebut diperoleh penggugat melalui
pembelian dari tergugat II tahun 1991 (kwitansi terlampir)
;------------------------------------------------------------------------------
2.
Bahwapenggugatawalnya
membeli tanah milik tergugat II seluas 300M2( tiga ratus meter persegi) dengan
harga Rp750.000(tuju ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 3-9-1991 yaitu
kwitansi pembelian kami lampirkan (pembelian pertama) kemudian setelah itu tergugat
II menjual lagi tanahnya kepada penggugat sehingga terjadi pembelian yang
kedua;-------------------------------------------------------------------
3.
Bahwa
tanah yang dijual kedua ini oleh tergugat II kepada penggugat berbatasan
langsung dengan tanah milik penggugat yang dibeli pertama dari tergugat II,
pembelian mana oleh penggugat yang dibayar kepada tergugat II seharga Rp750.000
(tuju ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21-9-1991sehingga total luas tanah
milik penggugat yang dibeli daritergugat II adalah 600m2(enam ratus meter
persegi) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.
Bahwa
kwitansi pembelian kedua tersebut oleh penggugat dan tergugat II sepakat agar
dijadikan satu kwitansi antara pembelian pertama dan pembelian kedua sehingga
munculah kwitansi tanggal 21-9-1991 yang
dibuat dan ditanda tangani sendiri olehtergugat
II;-------------------------------------------------------------------------------------
5.
Bahwa
penggugat setelah membeli tanah dari tergugat II seluas 600m2(enam ratus meter
persegi) kemudian penggugat menjual sebagian tanah yang dibeli dari tergugat II
seluas 300m2(tiga ratus meter persegi) kepada Nurhayati Salawa sehingga tanah
penggugat tersisa 300m2(tiga ratus meter persegi) yang menjadi obyek
sengketa,namun saat ini tanah sengketa tersebut disertifikatkan oleh tergugat I
kepada tergugat III sehingga terbit sertifikat nomor:01415 tahun 2012 atas nama
tergugat I, lokasi tanah sengketa tersebut dahulu terletak di Kelurahan
Mandonga Kecamatan Mandonga kota
kendari,sekarang di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga kota kendari dengan
batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------
•Sebelah Utara berbatas dengan tanah
Hj.Sania;--------------------------------
•Sebelah Selatan berbatas dengan
tanah Amran;--------------------------------
•Sebelah Timur berbatas dengan tanah
dahulu tanah penggugat,sekarang tanahNurhayati
Salawa;-----------------------------------------------------------
•Sebelah Barat berbatas dengan lorong
77;--------------------------------------
Dalam gugatan ini disebut tanah
sengketa;--------------------------------------
6.
Bahwa
penggugat setelah membeli tanah sengketa dari tergugat II, kemudian penggugat
langsung menimbun tanah sengketa tersebut dan timbunan dari tanah sengketa
tersebut penggugat beli dari Drs. H.La Ima yang harga setiap retnya adalah
Rp90.000(Sembilan puluh ribu rupiah),dan jumlah timbunan yang digunakan
keseluruhan untuk menimbun tanah sengketa adalah kurang lebih120( seratus dua
puluh) ret.(bukti terlampir),sehingga total biaya yang dikeluarkanpenggugat
untuk menimbun tanah sengketa adalah kurang lebih Rp.10.800.000(sepuluh juta
delapan ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.
Bahwa
atas penimbunan penggugat terhadap tanah sengketa tergugat II tidak pernah ada
keberatan, serta dalam lokasi sengketa penggugat selain menimbun juga ditanami tanaman pisang, ubi
kayu ubi jalar, pepaya dan tanaman
sayur-sayuran;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8.
Bahwa
sekitar tahun 2012 penggugat mengetahui bahwa tanah sengketa sudah dijual lagi
oleh tergugat II kepada tergugat I, sehingga penggugat langsung memberitahukan
kepada tergugat I bahwa tanah sengketa ini adalah milik penggugat yang dibeli
dari tergugat II tanggal 3-9-1991 dan tanggal 21-9-1991( kwitansi terlampir),kemudian
tergugat I mengatakan ini tanah saya yang saya beli dari tergugat
II;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9.
Bahwa
pebuatan tergugat II menjual tanah sengketa milik penggugat Kepada tergugat I
dan perbuatan tergugat I mensertifikatkan tanah milik penggugat kepada tergugat III sehingga terbit
sertifikat nomor:01415 tahun 2012 atas nama tergugat I, serta tergugat I
menguasai tanah sengketa dengan tanpa
seizin dan tanpa sepengetahuan penggugat sebagai pemilik sah tanah sengketa adalah perbuatan
yang melanggar hukum (Onrecht Matigedaad) yang sangat merugikan
penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10.
Bahwa
oleh karena tergugat I dan atau tergugat II menguasai tanah sengketa secara
melanggar hukum dan kini tanah sengketa berada dalam penguasaan tergugat I,
termasuk siapa saja yang mendapat hak dari padanya dihukum menyerahkan tanah
sengketa kepada penggugat dengan tanpa suatu syarat apapun juga,tergugat I dan
tergugat II dihukum pula membayar segala
biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini
;--------------------------------------------------------------------------------------------------
11.
Bahwa
dengan diajukan gugatan ini, penggugat punya persangkaan yang kuat terhadap
tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya akan mengalihkan tanah sengketa
kepada orang lain yang tentunya akan menambah kerugian besar bagi penggugat,
sehingga dengan demikian penggugat
memohon kepada pengadilan agar tanah sengketa
diletakan sita jaminan (Conservatoir
Beslaag);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12.
Bahwa
terhadap tanah sengketa penggugat memiliki alat bukti yang kuat yaitu kwitansi tanggal 3-9-1991 kemudian
digabung menjadi kwitansi tanggal 21-9-1991 sehinga oleh karena itu penggugat
memohon kepada pengadilan agar menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih
dahulu (Uit Voerbaar Bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan
kasasi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13.
Bahwa
agar tergugat I dan tergugat II mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, penggugat
memohon kepada pengadilan agar menghukum
tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat
sebesar Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila terggugat I
dan tergugat II terlambat memenuhi
putusan dalam perkara
ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
14.
Bahwa
terhadap tanah sengketa telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi, namun tidak
berhasil sehingga terpaksa penggugat mengajukan gugatan ini melalui sidang pengadilan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian serta
alasan tersebut diatas,penggugat memohon kepada pengadilan cq majelis hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai
berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMER-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;------------------------------
2.
Menyatakan
hukum, tanah sengketa seluas kurang lebih 300m2(tiga ratus meter persegi) yang
dahulu terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, sekarang
Kelurahan Korumba,Kecamatan Mandonga kota kendari dengan batas-batas sebagai
berikut:----------------------------------------------------------------------
•Sebelah Utara berbatas dengan tanah
Hj.Sania;----------------------------------------
•Sebelah Selatan berbatas dengan
tanah Amran;---------------------------------------
•Sebelah Timur berbatas dengan
dahulu tanah penggugat,sekarang tanah Nurhayati
Salawa;----------------------------------------------------------------------------
•Sebelah Barat berbatas dengan lorong77;----------------------------------------------
Adalah sah tanah
milikpenggugat;--------------------------------------------------------------
3.
Menyatakan
tidak sah atau batal demi hukum sertifikat nomor: 01415 tahun 2012 atas nama
tergugat I dan atau memerintahkan tergugat III membatalkan sertifikat nomor :
01415 tahun 2012 atas nama tergugat I;--------------------------------------------------------
4.
Menyatakan
menurut hukum, bahwa perbuatan tergugat I mensertifikatkan tanah milik penggugat kepada tergugat III dan
tergugat I menguasai tanah sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat
serta perbuatan tergugat II menjual tanah sengketa kepada tergugat I merupakan
perbuatan melanggar hukum(Onrecht
Matigedaad) yang sangat merugikan penggugat;---------------------------------------------
5.
Menyatakan
tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, menyerahkan tanah sengketa kepada
penggugat dengan tanpa suatu syarat
apapun juga;----------------------------------------------------------------------------------------
6.
Menghukum
tergugat I dan atau tergugat II membayar uang paksa(Dwangsom) Kepada penggugat
sebesar Rp600.000(enam ratus ribu rupiah),persetiap keterlambatan tergugat I
dan atau tergugat II mematuhi isi putusan dalam perkara ini
;------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.
Menyatakan
sah sita jaminan dalam perkara ini;---------------------------------------------
8.
Menyatakan
putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar
Bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet,banding dan
kasasi;-------------------------------------------------------------------------------------
9.
Menghukum
tergugat I dan tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat
adanya perkara ini;------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER:---------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik,mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------------------------------
kendari, 08 April 2016
Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat,
ABDUL WAHID SOLIWUNTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar