Sabtu, 09 Juli 2016

Kendari, 08 April 2016

Nomor                        :28/Pdt.G/2016/PN.Kdi
Lamp.              : Surat Kuasa
Perihal             : Surat Gugatan Atas Sebidang Tanah

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kendari
Di
Kendari

M A N A N, :Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Depertemen Trasmigrasi Kota Kendari bertempat tinggal di jalan Made Sabara III, lorong Torodale, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, dalam hal ini memberi kuasa  kepada ABDUL WAHID SOLIWUNTO Sarjana Hukum,Magister Hukum, Advokat berkantor di  Jalan Martandu Lorong Kharisma IV Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 April 2016, disebut sebagai PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------------------

1.      Hj.SANIA pekerjaan swasta beralamat di jalan Made Sabara III  samping lorong 77 kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, disebut sebagai TERGUGAT I;-----------------------------------------------------------------------------------

2.      KASIM SAMATA, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Universitas  Haluoleo,beralamat di jalan Perdos Kariawan Komplex Perdos Kariawan, Blok X Kampus Baru Haluoleo, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, disebut sebagai TERGUGAT II;----------------------------------------------------------------------------------------------------


3.      PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL(BPN) RI Cq BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN PROPINSI SULAWESI TENGGARA Cq KEPALA KANTOR BADANPERTANAHAN(BPN) KOTA KENDARI,beralamat di jalan H.E.A.Makodompit No.9 Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu kota Kendari disebut sebagai TERGUGAT III;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan duduk perkara sebagai berikut:
1.      Bahwa penggugat memiliki sebidang tanah luasnya kurang lebih 600m2 (enam ratus meter persegi) dahulu tanah tersebut terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari,sekarang Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga kota kendari dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
•Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj.Sania;------------------------------
•Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amran;------------------------------
•Sebelah Timur berbatas dengan lorong Torodale;----------------------------
•Sebelah Barat berbatas dengan lorong 77;-------------------------------------
Tanah tersebut diperoleh penggugat melalui pembelian dari tergugat II tahun 1991 (kwitansi terlampir) ;------------------------------------------------------------------------------
2.      Bahwapenggugatawalnya membeli tanah milik tergugat II seluas 300M2( tiga ratus meter persegi) dengan harga Rp750.000(tuju ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 3-9-1991 yaitu kwitansi pembelian kami lampirkan (pembelian pertama) kemudian setelah itu tergugat II menjual lagi tanahnya kepada penggugat sehingga terjadi pembelian yang kedua;-------------------------------------------------------------------
3.      Bahwa tanah yang dijual kedua ini oleh tergugat II kepada penggugat berbatasan langsung dengan tanah milik penggugat yang dibeli pertama dari tergugat II, pembelian mana oleh penggugat yang dibayar kepada tergugat II seharga Rp750.000 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21-9-1991sehingga total luas tanah milik penggugat yang dibeli daritergugat II adalah 600m2(enam ratus meter persegi) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.      Bahwa kwitansi pembelian kedua tersebut oleh penggugat dan tergugat II sepakat agar dijadikan satu kwitansi antara pembelian pertama dan pembelian kedua sehingga munculah kwitansi tanggal 21-9-1991 yang  dibuat dan ditanda tangani sendiri olehtergugat II;-------------------------------------------------------------------------------------
5.      Bahwa penggugat setelah membeli tanah dari tergugat II seluas 600m2(enam ratus meter persegi) kemudian penggugat menjual sebagian tanah yang dibeli dari tergugat II seluas 300m2(tiga ratus meter persegi) kepada Nurhayati Salawa sehingga tanah penggugat tersisa 300m2(tiga ratus meter persegi) yang menjadi obyek sengketa,namun saat ini tanah sengketa tersebut disertifikatkan oleh tergugat I kepada tergugat III sehingga terbit sertifikat nomor:01415 tahun 2012 atas nama tergugat I, lokasi tanah sengketa tersebut dahulu terletak di Kelurahan Mandonga  Kecamatan Mandonga kota kendari,sekarang di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga kota kendari dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------
•Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj.Sania;--------------------------------
•Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amran;--------------------------------
•Sebelah Timur berbatas dengan tanah dahulu tanah penggugat,sekarang tanahNurhayati Salawa;-----------------------------------------------------------
•Sebelah Barat berbatas dengan lorong 77;--------------------------------------
Dalam gugatan ini disebut tanah sengketa;--------------------------------------

6.      Bahwa penggugat setelah membeli tanah sengketa dari tergugat II, kemudian penggugat langsung menimbun tanah sengketa tersebut dan timbunan dari tanah sengketa tersebut penggugat beli dari Drs. H.La Ima yang harga setiap retnya adalah Rp90.000(Sembilan puluh ribu rupiah),dan jumlah timbunan yang digunakan keseluruhan untuk menimbun tanah sengketa adalah kurang lebih120( seratus dua puluh) ret.(bukti terlampir),sehingga total biaya yang dikeluarkanpenggugat untuk menimbun tanah sengketa adalah kurang lebih Rp.10.800.000(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.      Bahwa atas penimbunan penggugat terhadap tanah sengketa tergugat II tidak pernah ada keberatan, serta dalam lokasi sengketa penggugat selain  menimbun juga ditanami tanaman pisang, ubi kayu ubi jalar, pepaya dan tanaman sayur-sayuran;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8.      Bahwa sekitar tahun 2012 penggugat mengetahui bahwa tanah sengketa sudah dijual lagi oleh tergugat II kepada tergugat I, sehingga penggugat langsung memberitahukan kepada tergugat I bahwa tanah sengketa ini adalah milik penggugat yang dibeli dari tergugat II tanggal 3-9-1991 dan tanggal 21-9-1991( kwitansi terlampir),kemudian tergugat I mengatakan ini tanah saya yang saya beli dari tergugat II;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9.      Bahwa pebuatan tergugat II menjual tanah sengketa milik penggugat Kepada tergugat I dan perbuatan tergugat I mensertifikatkan tanah milik  penggugat kepada tergugat III sehingga terbit sertifikat nomor:01415 tahun 2012 atas nama tergugat I, serta tergugat I menguasai tanah  sengketa dengan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan penggugat sebagai  pemilik sah tanah sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum (Onrecht Matigedaad) yang sangat merugikan penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10.  Bahwa oleh karena tergugat I dan atau tergugat II menguasai tanah sengketa secara melanggar hukum dan kini tanah sengketa berada dalam penguasaan tergugat I, termasuk siapa saja yang mendapat hak dari padanya dihukum menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dengan tanpa suatu syarat apapun juga,tergugat I dan tergugat II dihukum pula  membayar segala biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
11.  Bahwa dengan diajukan gugatan ini, penggugat punya persangkaan yang kuat terhadap tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak  dari padanya akan mengalihkan tanah sengketa kepada orang lain yang tentunya akan menambah kerugian besar bagi penggugat, sehingga dengan  demikian penggugat memohon kepada pengadilan agar tanah sengketa  diletakan sita jaminan (Conservatoir  Beslaag);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12.  Bahwa terhadap tanah sengketa penggugat memiliki alat bukti yang kuat  yaitu kwitansi tanggal 3-9-1991 kemudian digabung menjadi kwitansi tanggal 21-9-1991 sehinga oleh karena itu penggugat memohon kepada pengadilan agar menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13.  Bahwa agar tergugat I dan tergugat II mau melaksanakan putusan yang  telah berkekuatan hukum tetap, penggugat memohon kepada pengadilan  agar menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila terggugat I dan tergugat II terlambat  memenuhi putusan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
14.  Bahwa terhadap tanah sengketa telah dilakukan upaya penyelesaian secara  kekeluargaan dan mediasi, namun tidak berhasil sehingga terpaksa penggugat mengajukan gugatan ini melalui sidang  pengadilan;---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan uraian serta alasan tersebut diatas,penggugat memohon kepada pengadilan cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------

PRIMER-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;------------------------------
2.      Menyatakan hukum, tanah sengketa seluas kurang lebih 300m2(tiga ratus meter persegi) yang dahulu terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, sekarang Kelurahan Korumba,Kecamatan Mandonga kota kendari dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
•Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hj.Sania;----------------------------------------
•Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amran;---------------------------------------
•Sebelah Timur berbatas dengan dahulu tanah penggugat,sekarang tanah Nurhayati Salawa;----------------------------------------------------------------------------
•Sebelah Barat berbatas dengan lorong77;----------------------------------------------
Adalah sah tanah milikpenggugat;--------------------------------------------------------------
3.      Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum sertifikat nomor: 01415 tahun 2012 atas nama tergugat I dan atau memerintahkan tergugat III membatalkan sertifikat nomor : 01415 tahun 2012 atas nama tergugat I;--------------------------------------------------------
4.      Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan tergugat I mensertifikatkan  tanah milik penggugat kepada tergugat III dan tergugat I menguasai tanah sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat serta perbuatan tergugat II menjual tanah sengketa kepada tergugat I merupakan perbuatan melanggar  hukum(Onrecht Matigedaad) yang sangat merugikan penggugat;---------------------------------------------
5.      Menyatakan tergugat I dan tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari  padanya, menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dengan tanpa suatu  syarat apapun juga;----------------------------------------------------------------------------------------
6.      Menghukum tergugat I dan atau tergugat II membayar uang paksa(Dwangsom) Kepada penggugat sebesar Rp600.000(enam ratus ribu rupiah),persetiap keterlambatan tergugat I dan atau tergugat II mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
7.      Menyatakan sah sita jaminan dalam perkara ini;---------------------------------------------
8.      Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verzet,banding dan kasasi;-------------------------------------------------------------------------------------
9.      Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;------------------------------------------------------------------------



SUBSIDER:---------------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------------------------------

kendari, 08 April 2016
Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat,



ABDUL WAHID SOLIWUNTO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar