Hukum Progresif
Pertanyaan
tentang apa sebenarnya hukum progresif dan posisinya dalam aliran hukum yang
berkembang mengemuka dalam Konsorsium Hukum Progresif yang berlangsung selama
dua hari di Semarang, 29-30 November 2013. Lebih dari enam puluh makalah
disampaikan dalam perhelatan itu, semua mencoba menggambarkan wujud hukum
progresif dalam berbagai bidang. Bahkan seorang peserta bertanya dalam forum
apa sebenarnya hukum progresif, karena ternyata masing-masing orang menafsirkan
hukum progresif itu berdasarkan versinya.
Secara singkat,
Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini
menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya. “Hukum
itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan
cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo). Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang
menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum
untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan
titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh
karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan
manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada
kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” :
Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.
Dalam logika
itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses
perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku
hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku
hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang
kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing
the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku
hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari
keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali
terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka
dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam
kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.
Berdasarkan teori
ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal.
Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis
formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara
yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep
hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk
tujuan yang berada di luar dirinya.
Dalam masalah
penegakan hukum, terdapat 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif :
1.
Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif.
Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki
visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif.
2.
Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi,
intelektual dan ilmuan serta teoritisi hukum Indonesia.
Pada penutupan
acara, Direktur Satjipto Rahardjo Institute, Prof. Suteki, mengatakan tak mudah
menjawab hukum progresif per definisi karena ia adalah hukum yang terus
berkembang. Almarhum Prof. Tjip menyebut hukum itu berkualitas sebagai ilmu
yang senantiasa mengalami pembentukan, legal science is always in
the making. Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat
cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke
kebenaran selanjutnya.
Hukum progresif
memang telah berkembang sedemikian rupa sejak Satjipto Rahardjo menggagasnya.
Gagasan itu pertama-tama didasari keprihatinan terhadap kontribusi rendah ilmu
hukum di Indonesia untuk mencerahkan bangsa keluar dari krisis, termasuk krisis
di bidang hukum.
Murid-murid
Prof. Satjipto, yang kemudian dikenal sebagai kaum Tjipian, meneruskan gagasan
almarhum. Bertahun-tahun pemikiran Prof. Tjip dibahas selama itu pula muncul
pertanyaan tentang karakter, elemen dasar, ciri, atau apapun namanya hukum
progresif. Guru Besar Ilmu Hukum UGM Yogyakarta yang juga Wakil Menteri Hukum
dan HAM, Denny Indrayana, mengelaborasi pikiran-pikiran hukum progresif ke
dalam 13 karakter. Antara lain hukum progresif bukan hanya teks, tetapi juga
konteks. Hukum progresif mendudukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam
satu garis. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum
progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga
material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum
progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi.
“Hukum itu harus berhati nurani,” kata Guru Besar Universitas
Parahyangan Bandung, B. Arief Sidharta.
Dosen
Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L. Tanya mengingatkan hukum
progresif adalah hukum dengan semangat berbuat yang terbaik bagi
masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum progresif menghendaki manusia jujur.
Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan,
karena bagi Prof. Tjip, ilmu hukum progresif adalah tipe ilmu yang selalu
gelisah melakukan pencarian dan pembebasan.
Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD juga mengakui hukum progresif sulit dibuat
per definisi. Bagi seorang hakim, hukum progresif adalah hukum yang bertumpu
pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan
Undang-Undang. Mengunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan
memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi, tak selamanya
Undang-Undang bersifat adil.
Salah satu
contoh Undang-Undang yang tidak adil adalah UU
Pemilu yang hanya
mengizinkan partai politik yang punya kursi di DPR yang boleh ikut pemilu pada
2009. Aturan semacam itu dinilai Mahfud sebagai bentuk kolusi yang tidak
memberikan rasa keadilan. Walhasil, Mahkamah Konstitusi menggunakan optik hukum
progresif untuk membatalkan regulasi itu.
Jaksa KPK, Yudi
Kristiana, memberi contoh lain. Penanganan kasus korupsi Angelina
Sondakh juga bermuatan hukum progresif. Dari pesan blackberry yang didasap KPK,
kata dia, tak ada kata-kata uang. Yang ada istilah apel Malang dan apel
Washington. Tetapi penyidik meyakini maksud istilah itu adalah uang karena ada
proses penyerahan (levering)
dan ucapan terima kasih antara pemberi dan penerima. Yudi memuji hakim agung
yang menghukum Angie 12 tahun penjara sebagai hakim yang berpikiran hukum
progresif.
Hukum progresif
memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan
manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk
hukum. Tetapi akademisi hukum, Sidharta, mengatakan Prof. Satjipto terutama
pada tahun-tahun akhir hayatnya menyinggung apa yang disebut deep ecology. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum
bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk untuk membahagiakan semua makhluk
hidup. “Itu berarti hukum untuk semua mahluk hidup,” kata dosen Universitas Parahyangan itu.
SUMBER :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt529c62a965ce3/menggali-karakter-hukum-progresif
tgl 18 juli 2016
http://sergie-zainovsky.blogspot.co.id/2012/10/teori-hukum-progresif-menurut-satjipto.html
tgl 18 juli 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar