Senin, 18 Juli 2016

Hukum Progresif
Pertanyaan tentang apa sebenarnya hukum progresif dan posisinya dalam aliran hukum yang berkembang mengemuka dalam Konsorsium Hukum Progresif yang berlangsung selama dua hari di Semarang, 29-30 November 2013. Lebih dari enam puluh makalah disampaikan dalam perhelatan itu, semua mencoba menggambarkan wujud hukum progresif dalam berbagai bidang. Bahkan seorang peserta bertanya dalam forum apa sebenarnya hukum progresif, karena ternyata masing-masing orang menafsirkan hukum progresif itu berdasarkan versinya.
Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya. “Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo). Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.
Dalam logika itulah revitalisasi hukum dilakukan setiap kali. Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya. 
Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.
Dalam masalah penegakan hukum, terdapat 2 (dua) macam tipe penegakan hukum progresif :
1.                  Dimensi dan faktor manusia pelaku dalam penegakan hukum progresif. Idealnya, mereka terdiri dari generasi baru profesional hukum yang memiliki visi dan filsafat yang mendasari penegakan hukum progresif.
2.                  Kebutuhan akan semacam kebangunan di kalangan akademisi, intelektual dan ilmuan serta teoritisi hukum Indonesia.
Pada penutupan acara, Direktur Satjipto Rahardjo Institute, Prof. Suteki, mengatakan tak mudah menjawab hukum progresif per definisi karena ia adalah hukum yang terus berkembang. Almarhum Prof. Tjip menyebut hukum itu berkualitas sebagai ilmu yang senantiasa mengalami pembentukan, legal science is always in the making. Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya.
Hukum progresif memang telah berkembang sedemikian rupa sejak Satjipto Rahardjo menggagasnya. Gagasan itu pertama-tama didasari keprihatinan terhadap kontribusi rendah ilmu hukum di Indonesia untuk mencerahkan bangsa keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang hukum.
Murid-murid Prof. Satjipto, yang kemudian dikenal sebagai kaum Tjipian, meneruskan gagasan almarhum. Bertahun-tahun pemikiran Prof. Tjip dibahas selama itu pula muncul pertanyaan tentang karakter, elemen dasar, ciri, atau apapun namanya hukum progresif. Guru Besar Ilmu Hukum UGM Yogyakarta yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengelaborasi pikiran-pikiran hukum progresif ke dalam 13 karakter. Antara lain hukum progresif bukan hanya teks, tetapi juga konteks. Hukum progresif mendudukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam satu garis. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi. “Hukum itu harus berhati nurani,” kata Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung, B. Arief Sidharta.
Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L. Tanya mengingatkan hukum progresif  adalah hukum dengan semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum progresif menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan, karena bagi Prof. Tjip, ilmu hukum progresif adalah tipe ilmu yang selalu gelisah melakukan pencarian dan pembebasan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD juga mengakui hukum progresif sulit dibuat per definisi. Bagi seorang hakim, hukum progresif adalah hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang. Mengunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi, tak selamanya Undang-Undang bersifat adil.
Salah satu contoh Undang-Undang yang tidak adil adalah UU Pemilu yang hanya mengizinkan partai politik yang punya kursi di DPR yang boleh ikut pemilu pada 2009. Aturan semacam itu dinilai Mahfud sebagai bentuk kolusi yang tidak memberikan rasa keadilan. Walhasil, Mahkamah Konstitusi menggunakan optik hukum progresif untuk membatalkan regulasi itu.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana, memberi contoh lain. Penanganan kasus korupsi Angelina Sondakh juga bermuatan hukum progresif. Dari pesan blackberry yang didasap KPK, kata dia, tak ada kata-kata uang. Yang ada istilah apel Malang dan apel Washington. Tetapi penyidik meyakini maksud istilah itu adalah uang karena ada proses penyerahan (levering) dan ucapan terima kasih antara pemberi dan penerima. Yudi memuji hakim agung yang menghukum Angie 12 tahun penjara sebagai hakim yang berpikiran hukum progresif. 
Hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Tetapi akademisi hukum, Sidharta, mengatakan Prof. Satjipto terutama pada tahun-tahun  akhir hayatnya menyinggung apa yang disebut deep ecology. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk untuk membahagiakan semua makhluk hidup. “Itu berarti hukum untuk semua mahluk hidup,” kata dosen Universitas Parahyangan itu.



SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar