RESTORATIF DAN DIVERSI
DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DI INDONESIA
Pasal 1 angka 1 Undang – Undang No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan anak, pengertian anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan dalam Konvensi Hak – hak Anak, anak adalah setiap manusia yang
berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku
bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Sementara
itu dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Anak adalah setiap
manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya.
Perlindungan anak lebih diutamakan dalam
pemahaman terhadap hak – hak anak yang harus dilindungi, karena secara kodrat
memiliki substansi yang lemah (kurang) dan di dalam hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang ditanamkan dari bentuk pertanggungjawaban, sebagaimana
layaknya seorang subyek hukum yang normal. Pengertian anak dalam lapangan hukum
pidana menimbulkan aspek hukum positif terhadap proses normalisasi anak dari
perilaku menyimpang (kejahatan dan pelanggaran pidana) untuk membentuk
kepribadian dan tanggung jawab yang akhirnya anak tersebut berhak atas
kesejahteraan yang layak dan masa depan yang lebih baik.
Batas usia anak memberikan pengelompokan
terhadap seseorang untuk dapat disebut sebagai seorang anak. Yang dimaksud
dengan batas usia anak adalah pengelompokan usia maksimal sebagai wujud
kemampuan anak dalam status hukum sehingga anak tersebut beralih status menjadi
usia dewasa atau menjadi seorang subyek hukum yang dapat bertanggungjawab
secara mandiri terhadap perbuatan – perbuatan dan tindakan – tindakan hukum
yang dilakukannya. Secara umum dalam peraturan perundang – undangan di
Indonesia, batas maksimal manusia dikelompokkan sebagai anak adalah 18 (delapan
belas) tahun. Sesuai Undang – Undang Pengadilan Anak batas usia anak dapat
diperlakukan atas suatu pelanggaran hukum adalah 8 (delapan) sampai 18 (delapan
belas) tahun.
Penindakan secara hukum pidana anak ditentukan
berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih di 8 – 18 tahun dan
melakukan tindak pidana diperlakukan atas suatu pelanggaran hukum dengan cara
yang berbeda dari perlakuan terhadap orang dewasa setelah melampaui batas usia
18 tahun maka anak yang melakukan tindak pidana ditangani dengan cara yang
berlaku terhadap orang dewasa. Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang
Perlidungan Anak, hak asasi manusia dan Beijing Rules berumur 8 (delapan) tahun
sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti
dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi social atau
diserahkan kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur
diatas umur 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun dapat
dijatuhkan pidana.
Pembedaan perlakuan tersebut didasarkan atas
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosiologi, psikologis, pedegogis (pendidikan)
sosial anak. Dasar pertimbangan ini dalam pertimbangan pemindanaan anak di
bawah umur tidaklah relevan kalau menggunakan tiga teori klasik yaitu :
1. Teori absolute atau pembalasan yaitu dalam
teori pembalasan diharapkan dapat menjarakan pelaku tindak pidana
2. Teori relative atau tujuan yaitu tidak
seluruhnya dapat dikesampingkan dalam pemindanaan anak di bawah umur sebab
teori ini tidak saja masih mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban,
masyarakat tetapi juga kepentingan masa depan pelaku, termasuk juga memberikan
pendidikan terhadap anak agar menjadi insaf dan sadar, tidak mau mengulangi
lagi perbuatannya dan dapat menjadi manusia yang baik.
3. Teori gabungan atau konvergensi yaitu teori
yang mengambil dari teori pembalasan dan teori relative di atas, jelas tidak
relevan lagi dengan teori pemindanaan pada saat sekarang, karena dalam teori
yang masih berlaku toeri pembalasan yang hanya memandang kejadian masa lampau
tanpa memandang kepentingan masa depan pelaku tindak pidana yang acapkali menimbulkan
penderitaan tanpa batas.
Dengan demikian mengingat pada pasal 67 bahwa
berlakunya Undang – Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak, maka
pasal 45, 46 dan 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku,
jadi pembedaan perlakuan dan sanksi pidana diatur dalam pasal 22 – 34 Undang –
Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan pasal 16 – 18 Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimaksudkan untuk lebih
melindungi dan mengayomi anak yang bermasalah dengan hukum agar dapat
menyongsong masa depannya.
Selain itu, berkaitan dengan jaminan pemenuhan
Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya hak – hak anak, telah ditetapkan Undang
– Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal – pasal khusus
yang mengatur tentang hak – hak anak adalah pasal 52 – 66 dan yang berkaitan
dengan jaminan perlakuan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum diatur
secara khusus pada butir – butir Pasal 66 yang dengan jelas menyebutkan sebagai
berikut:
1. Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan
sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
2. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak
dapat dijatuhkan pada pelaku tindak pidana yang masih anak-anak.
3. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas
kebebasannya secara melawan hukum.
4. Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak
hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat
dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
5. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
mendapat perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan
pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang
dewasa, kecuali demi kepentingannya.
6. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap
tahapan upaya hukum yang berlaku.
7. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang
obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
Mengenai perlindungan anak, Pasal 64 Undang –
Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa :
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan
dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik
dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan
dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan melalui:
a.
Perlakuan
atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak.
b.
Penyediaan
petugas pendamping khusus anak sejak dini.
c.
Penyediaan
sarana dan prasarana khusus. d. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan
yang terbaik bagi anak.
d.
Pemantauan
dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan
hukum.
e.
Pemberian
jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga.
f.
Perlindungan
dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
g.
Perlindungan
khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat 1 dilaksanakan melalui:
Ø Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun
di luar lembaga.
Ø Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas
melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
Ø Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban
dan saksi ahli, baik fisik, mental maupun sosial.
Ø Pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan
informasi mengenai perkembangan perkara.
Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal
telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.
Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Pengadilan Anak
Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Pengadilan Anak
a.
Anak yang
melakukan tindak pidana; atau
b.
Anak
melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan
perundang undangan maupun menurut peraturan hukum lain hidup dan berlaku dalam
masyarakat yang bersangkutan.
Kenakalan anak yang menunjuk pada perbuatan
anak nakal adalah istilah yang diambil dari istilah asing Juvenile Deliquency
yang berasal dari kata juvenile yang merupakan sinonim dari kata young person
(orang yang muda), youngster (masa muda), youth (kaum muda), child (anak –
anak), atau adolescent (remaja); dan Deliquency yang menunjuk pada tindakan
atau perbuatan yang dilakukan oleh anak, dimana jika tindakan atau perbuatan
itu dilakukan oleh orang dewasa merupakan suatu kejahatan. Terdapat dua bentuk
Deliquency yaitu criminal Deliquency offence atau Juvenile crime dan status
Deliquency offence. Tindakan atau perbuatan yang tergolong Criminal Deliquency
offence seperti pembunuhan, perampokan, sergapan, dan pencurian. Sedangkan
tindakan atau perbuatan status Deliquency offence antara lain pembolosan;
meninggalkan rumah; terbiasa menentang perintah yang sah menurut hukum dan yang
layak dari suatu orang tua, wali, atau penjaga/wali; tak mau patuh, tidak dapat
dikendalikan, atau perilaku yang tak terkendalikan, dan pelanggaran hukum minum
minuman keras . Deliquency juga berarti doing wrong, terabaikan/mengabaikan,
yang kemudian diperluas artinya sebagai jahat, a social, criminal, pelanggar
aturan, pembuat rebut, pengacau dan lain – lain .
Dengan demikian secara etimologis Juvenile
Deliquency adalah kejahatan anak, dan dilihat dari pelakunya maka Juvenile
Deliquency memiliki arti penjahat anak atau anak jahat.
Menurut Setya Wahyudi , Juvenile Deliquency adalah suatu tindakan atau perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun norma social yang dilakukan oleh anak – anak usia muda. Penggunaan istilah kenakalan anak untuk menunjuk pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak dilakukan agar tidak menimbulkan kesan yang terlampau ekstrim dibandingkan dengan menggunakan istilah kejahatan anak. Kenakalan anak timbul sebagai akibat prose salami setiap manusia yang harus mengalami kegoncangan jiwa semasa menjelang kedewasaannya. Penggunaan istilah kejahatan anak untuk Juvenile Deliquency juga dapat menimbulkan dampak negative secara psikologis terhadap anak yang menjadi pelakunya.
Menurut Setya Wahyudi , Juvenile Deliquency adalah suatu tindakan atau perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun norma social yang dilakukan oleh anak – anak usia muda. Penggunaan istilah kenakalan anak untuk menunjuk pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak dilakukan agar tidak menimbulkan kesan yang terlampau ekstrim dibandingkan dengan menggunakan istilah kejahatan anak. Kenakalan anak timbul sebagai akibat prose salami setiap manusia yang harus mengalami kegoncangan jiwa semasa menjelang kedewasaannya. Penggunaan istilah kejahatan anak untuk Juvenile Deliquency juga dapat menimbulkan dampak negative secara psikologis terhadap anak yang menjadi pelakunya.
Seseorang dihadapkan ke depan siding pengadilan
pidana, tujuannya adalah untuk membuktikan apakah perbuatan yang
dilakukannyadapat dipertanggungjawabkan dan pengenaan sanksi hukum pidana yang
tepat kepada orang tersebut. Seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas
perbuatannya apabila ia mempunyai kesalahan sehingga perbuatannya patut
dicelakakan kepada orang tersebut. Seseorang dikatakan bersalah apabila :
1.
Orang
tersebut mempunyai kemampuan bertanggungjawab karena keadaan jiwanya normal;
2.
Hubungan
batin antara si pembuat dengan perbuatannya berupa kesengajaan (dolus) atau
kealpaan (culpa);
3.
Tidak
terdapat alasan pemaaf atau tidak ada alasan penghapus kesalahan;
Pembicaraan tentang pertanggujawaban anak, tidaklah melepaskan pembicaraan sanksi – sanksi yang mengandung penekanan aspek kesejahteraan anak. Dengan kata lain, sanksi yang dijatuhkan pada anak memperhatikan tujuan pemidanaan di mana unsur paedologi menjadi unsur utama .secara garis besar jenis sanksi hukum pidana adalah pidana (punishment) dan tindakan (treatment).
Pembicaraan tentang pertanggujawaban anak, tidaklah melepaskan pembicaraan sanksi – sanksi yang mengandung penekanan aspek kesejahteraan anak. Dengan kata lain, sanksi yang dijatuhkan pada anak memperhatikan tujuan pemidanaan di mana unsur paedologi menjadi unsur utama .secara garis besar jenis sanksi hukum pidana adalah pidana (punishment) dan tindakan (treatment).
Ketentuan sanksi (pidana dan tindakan) bagi
anak tertuang dalam The Beijing Rules dan The Tokyo Rules tentang United
Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures. Ketentuan sanksi terhadap
anak dalam The Beijing Rules, terdapat dalam Rules 18 tentang “Berbagai
tindakan penempatan anak (various disposition neasures)” yaitu :
1.
Perintah
pengasuhan, pembimbingan, dan pengawasan;
2.
Probation;
3.
Perintah
pelayanan masyarakat;
4.
Sanksi
denda, kompensasi, dan restitusi;
5.
Perintah
untuk pembinaan langsung atau tindakan pembinaan lainnya;
6.
Perintahuntuk
berperan serta dalam kelompok konseling atau tindakan serupa;
7.
Perintah
pembimbingan masyarakat, hidup di tengah masyarakat, atau tindakan pendidikan
lain;
8.
Perintah
lain yang relevan.
Memenuhi cita – cita Undang – Undang
Perlindungan Anak yang menginginkan agar anak terhindar dari stigma (cap jahat)
ketika anak tersebut melakukan suatu tindak pidana, muncul suatu ide untuk
melakukan suatu upaya pengalihan (diversi) dalam menangani anak pelaku tindak
pidana. Ide diversi adalah pemikiran, gagasan tentang pengalihan dipergunakan
untuk menuntun dalam memecahkan permasalahan – permasalahan yang muncul dalam
masyarakat . Diversi adalah sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan
atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana
.
Ide diversi ini muncul dengan pertimbangan yang
layak untuk menghindari stigma (cap jahat) pada anak, maka setiap saat dalam
tahapan – tahapan system peradilan anak, penegak hukum system peradilan pidana
anak (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun pihak Lembaga Pemasyarakatan),
diberikan wewenang untuk mengalihkan proses peradilan kepada bentuk – bentuk
kegiatan, seperti penyerahan pembinaan oleh orang tua/walinya; peringatan;
pembebanan denda/restitusi; pembinaan oleh departemen social atau lembaga
social masyarakat maupun konseling .
Diversi dalam peradilan anak pidana anak
dimaksudkan untuk menghindari efek negative dari pemeriksaan konvensional
peradilan pidana terhadap anak, baik efek negative proses peradilan maupun efek
negative stigma (cap jahat) proses peradilan, maka pemeriksaan secara
konvensional dialihkan, dan kepada anak tersebut dikenakan program – program
diversi. Tindakan diversi dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan, maupun Pembina Lembaga Pemasyarakatan. Penerapan diversi di semua tingkatan
dalam system peradilan pidana anak diharapkan dapat mengurangi efek negative
keterlibatan anak dalam proses peradilan tersebut .
Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah
:
1.
Untuk
menghindari anak dari penahanan;
2.
Untuk
menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
3.
Untuk
mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak;
4.
Agar anak
bertanggung jawab atas perbuatannya;
5.
Untuk
melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa
harus melalui proses formal
6.
Menghindari
anak mengikuti proses sistem peradilan;
7.
Menjauhkan
anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.
Implementasi dari ide diversi tersebut dalam penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan menerapkan peradilan restroatif (Restorative Justice) dalam peradilan pidana anak.
Implementasi dari ide diversi tersebut dalam penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan menerapkan peradilan restroatif (Restorative Justice) dalam peradilan pidana anak.
Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice
System) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam
penanganan kasus – kasus kenakalan anak. Pertama, polisi sebagai institusi
formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang
juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut.
Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah
anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga, Pengadilan Anak,
tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari
dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman. Sehubungan dengan hal
ini, Muladi yang menyatakan bahwa criminal justice system memiliki tujuan untuk
: (i) resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana; (ii) pemberantasan
kejahatan; (iii) dan untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Berangkat dari pemikiran ini, maka tujuan system peradilan pidana anak terpadu lebih ditekankan kepada upaya pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial). Sudarto mengatakan bahwa dalam system peradilan pidana anak, aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara tertuju pada kepentingan anak, oleh karenanya segala aktivitas yang dilakukan oleh polisi, jaksa, hakim dan pejabat lain harus didasarkan pada suatu prinsip yaitu demi kesejahteraan anak dan kepentingan anak . Berdasarkan tujuan system peradilan pidana anak tersebut maka salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan Restorative Justice.
Berangkat dari pemikiran ini, maka tujuan system peradilan pidana anak terpadu lebih ditekankan kepada upaya pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial). Sudarto mengatakan bahwa dalam system peradilan pidana anak, aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara tertuju pada kepentingan anak, oleh karenanya segala aktivitas yang dilakukan oleh polisi, jaksa, hakim dan pejabat lain harus didasarkan pada suatu prinsip yaitu demi kesejahteraan anak dan kepentingan anak . Berdasarkan tujuan system peradilan pidana anak tersebut maka salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan Restorative Justice.
Konsep Restorative Justice sebagai alternative penyelesaian
perkara pidana anak, telah muncul lebih dari dua puluh tahun yang lalu sekitar
tahun 1980-an. Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses dimana semua
pihak yang terkait dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk
memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang
akan datang. Proses ini pada dasarnya dilakukan melalui upaya diversi yang
dilakukan oleh pihak kepolisian ketika kasus anak telah dilaporkan di
kepolisian dengan menggunakan otoritas diskresi. Diskresi adalah adalah
pengalihan dari proses pengadilan pidana secara formal ke proses non formal
untuk diselesaikan secara musyawarah. Pendekatan ini dapat diterapkan bagi
penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Restorative Justice atau keadilan restorative yang kemudian diterapkan sebagai salah satu upaya
penyelesaian kasus anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) dengan melibatkan
keluarga, tokoh masyarakat, pelaku, korban dan pihak-pihak terkait lainnya,
dengan penekanannya kembali kepada keadaan semula tanpa ada unsur pembalasan.
Jadi Restorative Justice diartikan sebagai keadilan penyembuhan, pemulihan rasa
keadilan bagi korban, sehingga tidak ada lagi unsur balas dendam dan
penghukuman terhadap pelaku.
Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sitem Peradilan
pidana Anak, pada tahapan pemeriksaan ditingkat proses hukum baik ditingkat
kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan diharuskan Anak Konflik Hukum
dilakukan upaya Diversi dengan pendekatan Keadilan Restoratif,
Syarat untuk dilakukan Diversi tentunya dengan kejahatan yang ancaman
hukumannya kurang 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Namun
jika dalam proses tidak menghasilkan penyelesaian maka kasus AKH diproses di
pengadilan dengan menggunakan pendekatan peradilan anak. Pada proses ini,
dilakukan dengan memperhatikan usia anak yakni khusus anak dibawah 12 tahun
dilakukan hukuman tindakan dan anak berumur 12 tahun hingga umur 18 tahun
dilakukan hukum tindakan dan pemidanaan.
Restorative Justice dilaksanakan untuk mencapai
keadilan restroatif. Restorative Justice memiliki prinsip yang berbeda dengan
model peradilan konvensional. Restorative Justice mempunyai prinsip – prinsip
sebagai berikut :
a.
Membuat
pelanggar bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan untuk
memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan pelaku;
b.
Melibatkan
para korban, orang tua, keluarga, sekolah, dan teman sebaya;
c.
Menciptakan
forum untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah;
d.
Menetapkan
hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi social yang formal .
Pelaksanaan Restorative Justice dapat dilakukan
melalui kegiatan – kegiatan seperti : restitusi; mediasi korban dengan
pelaku/pelanggar; musyawarah kelompok keluarga; pelayanan di masyarakat yang
bersifat pemulihan baik bagi korban maupun pelaku; pelayanan korban; restorasi
masyarakat; atau denda restroatif.. Restorative Justice merupakan cara penjatuhan
sanksi terhadap anak nakal dengan memberikan hak kepada korban untuk ikut serta
secara aktif dalam proses peradilan. Indicator pencapaian tujuan penjatuhan
sanksi dalam penerapan Restorative Justice dapat dilihat dari apakah korban
telahdirestorasi, kepuasan korban, besarnya ganti rugi, kesadaran pelaku atas
perbuatannya, jumlah kesepakatan perbaikan yang dibuat, kualitas pelayanan
kerja dan keseluruhan proses yang terjadi.
Program diversi dapat menjadi bentuk
Restorative Justice jika :
1.
Mendorong
anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
2.
Memberikan
kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat
kebaikan bagi si korban;
3.
Memberikan
kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses;
4.
Memberikan
kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;
5.
Memberikan
kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan
oleh tindak pidana .
Prinsip utama pelaksanaan konsep diversi yaitu
tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada
seseorang untuk memperbaiki kesalahan. Petugas dalam melaksanakan diversi
menunjukkan pentingnya ketaatan kepada hukum dan aturan kepada anak yang
berhadapan dengan hukum (pelaku). Petugas melakukan diversi dengan cara
pendekatan persuasif dan menghindari penangkapan yang menggunakan tindakan
kekerasan dan pemaksaan, untuk mengalihkan suatu kasus dari proses formal ke
proses informal. Proses pengalihan ditujukan untuk memberikan perlindungan
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Tindakan kekerasan saat penangkapan membawa
sifat keterpaksaan sebagai hasil dari penegakan hukum. Penghindaran penangkapan
dengan kekerasan dan pemaksaan menjadi tujuan dari pelaksanaan diversi.
Tujuannya menegakkan hukum tanpa melakukan tindakan kekerasan dan menyakitkan
dengan memberi kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahannya tanpa
melalui hukuman pidana oleh negara yang mempunyai otoritas penuh.
Salah satu contoh latar belakang pentingnya kebijakan diversi dilakukan karena tingginya jumlah anak yang masuk ke peradilan pidana dan diputus dengan penjara dan mengalami kekerasan saat menjalani rangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, yaitu Philipina. Di negara Philipina angka keterlibatan anak dengan tindak pidana dan menjalani peradilan sampai pemenjaraan cukup tinggi dan 94% adalah anak pelaku pidana untuk pertama kalinya (first-time offender). Jumlah anak yang menjalani pemenjaraan tidak diiringi dengan adanya kebijakan diversi dan program pencegahan tindak pidana anak secara formal, sebaliknya usaha dukungan untuk mengembalikan anak ke komunitasnya sangat rendah.
Salah satu contoh latar belakang pentingnya kebijakan diversi dilakukan karena tingginya jumlah anak yang masuk ke peradilan pidana dan diputus dengan penjara dan mengalami kekerasan saat menjalani rangkaian proses dalam sistem peradilan pidana, yaitu Philipina. Di negara Philipina angka keterlibatan anak dengan tindak pidana dan menjalani peradilan sampai pemenjaraan cukup tinggi dan 94% adalah anak pelaku pidana untuk pertama kalinya (first-time offender). Jumlah anak yang menjalani pemenjaraan tidak diiringi dengan adanya kebijakan diversi dan program pencegahan tindak pidana anak secara formal, sebaliknya usaha dukungan untuk mengembalikan anak ke komunitasnya sangat rendah.
Diversi dilakukan dengan alasan untuk
memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik
kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat.
Diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur
melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum sebagai pihak
penegak hukum. Kedua keadilan tersebut dipaparkan melalui sebuah penelitian
terhadap keadaan dan situasi untuk memperoleh sanksi atau tindakan yang tepat
(appropriate treatment). Tiga jenis pelaksanaan program diversi yaitu
1.
Pelaksanaan
kontrol secara sosial (social control orientation), yaitu aparat penegak hukum
menyerahkan pelaku dalam tanggung jawab pengawasan atau pengamatan masyarakat,
dengan ketaatan pada persetujuan atau peringatan yang diberikan. Pelaku
menerima tanggung jawab atas perbuatannya dan tidak diharapkan adanya
kesempatan kedua kali bagi pelaku oleh masyarakat.
2.
Pelayanan
sosial oleh masyarakat terhadap pelaku (social service orientation), yaitu
melaksanakan fungsi untuk mengawasi, mencampuri, memperbaiki dan menyediakan
pelayanan pada pelaku dan keluarganya. Masyarakat dapat mencampuri keluarga
pelaku untuk memberikan perbaikan atau pelayanan.
3.
Menuju
proses restorative justice atau perundingan (balanced or restorative justice
orientation), yaitu melindungi masyarakat, memberi kesempatan pelaku
bertanggung jawab langsung pada korban dan masyarakat dan membuat kesepakatan
bersama antara korban pelaku dan masyarakat.
Pelaksanaannya semua pihak yang terkait
dipertemukan untuk bersama-sama mencapai kesepakatan tindakan pada pelaku.
Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif
terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem
peradilan pidana. Pelaksanaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh
kewenangan aparat penegak hukum yang disebut discretion atau dalam bahasa
Indonesia diskresi. Dengan penerapan konsep diversi bentuk peradilan formal
yang ada selama ini lebih mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak
dari tindakan pemenjaraan. Selain itu terlihat bahwa perlindungan anak dengan
kebijakan diversi dapat dilakukan di semua tingkat peradilan mulai dari
masyarakat sebelum terjadinya tindak pidana dengan melakukan pencegahan.
Setelah itu jika ada anak yang melakukan pelanggaran maka tidak perlu diproses
ke polisi.
Selanjutnya jika anak yang melakukan pelanggaran sudah terlanjur ditangkap oleh polisi dalam setiap pemeriksaan peradilan untuk dapat melekukan diversi dalam bentuk menghentikan pemeriksaan demi pelindungan terhadap pelaku anak. Kemudian apabila kasus anak sudah sampai di pengadilan, maka hakim dapat mengimplementasikan ide diversi demi kepentingan pelaku anak tersebut yang sesuai dengan prosedurnya dan diutamakan anak dapat dibebaskan dari pidana penjara. Terakhir bila anak sudah terlanjur berada di dalam penjara, maka petugas penjara dapat membuat kebijakan diversi terhadap anak sehingga anak dapat di limpahkan kelembaga sosial, atau sanksi alternatif yang berguna bagi perkembangan dan masa depan anak tapi diversi untuk mengeluarkan dari system peradilan. Satu hal utama dari bentuk ini yaitu sikap kehati-hatian dari polisi, dimana anak muda yang telah ditangani polisi hanya diberikan peringatan lisan dan tertulis, setelah itu anak akan dilepas dan merupakan akhir dari permasalahan terkecuali kalau anak tersebut melakukan pelanggaran selanjutnya (mengulangi) maka akan dilakukan proses lanjutan.
Selanjutnya jika anak yang melakukan pelanggaran sudah terlanjur ditangkap oleh polisi dalam setiap pemeriksaan peradilan untuk dapat melekukan diversi dalam bentuk menghentikan pemeriksaan demi pelindungan terhadap pelaku anak. Kemudian apabila kasus anak sudah sampai di pengadilan, maka hakim dapat mengimplementasikan ide diversi demi kepentingan pelaku anak tersebut yang sesuai dengan prosedurnya dan diutamakan anak dapat dibebaskan dari pidana penjara. Terakhir bila anak sudah terlanjur berada di dalam penjara, maka petugas penjara dapat membuat kebijakan diversi terhadap anak sehingga anak dapat di limpahkan kelembaga sosial, atau sanksi alternatif yang berguna bagi perkembangan dan masa depan anak tapi diversi untuk mengeluarkan dari system peradilan. Satu hal utama dari bentuk ini yaitu sikap kehati-hatian dari polisi, dimana anak muda yang telah ditangani polisi hanya diberikan peringatan lisan dan tertulis, setelah itu anak akan dilepas dan merupakan akhir dari permasalahan terkecuali kalau anak tersebut melakukan pelanggaran selanjutnya (mengulangi) maka akan dilakukan proses lanjutan.
Penahanan yang dilakukan terhadap anak tetap
berpedoman kepada aturan hukum mengenai hak anak yang tercantum dalam aturan
yang ada mengenai hak anak yaitu konvensi hak anak, Undang – Undang Peradilan
Anak, Undang – Undang tentang HAM, Undang – Undang Perlindungan Anak, serta
peraturan perundang undangan lainnya. Penempatan terhadap pelaku anak yang
terlanjur ditahan, dibedakan tempat penahannya dengan orang dewasa dengan
menjamin pemenuhan fasilitas yang melindungi perkembangan anak, pendidikan,
hobi, akses dengan keluarga, perlindungan hak propesi anak, pelindungan dari
penyiksaan dan perlakuan fisik dan mental dan proses peradilan yang singkat dan
cepat.
Implementasi diversi bagaimanapun juga harus
dilakukan secara selektif setelah melalui berbagai pertimbangan. Kenakalan anak
yang dapat dipertimbangkan dalam hal ini dilihat dari kategori kenakalan atau
kejahatan yang dilakukannya tersebut. Kejahatan dapat dikategorikan dalam tiga
kategori yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Secara umum anak – anak yang
melakukan kenakalan ringan sedapat mungkin diversi dilakukan. Untuk kejahatan
berat maka diversi bukanlah pilihan .
Kejahatan yang tergolong ringan sebagai petty
crime, seperti pencurian ringan, penyerangan ringan tanpa menimbulkan luka,
atau kerusakan ringan pada harta benda. Kenakalan atau kejahatan yang tergolong
sedang adalah tipe kejahatan yang di dalamnya terdapat kombinasi antara semua
kondisi. Semua kondisi menjadi pertimbangan untuk menentukan ketepatan untuk
dilakukan diversi atau tidak dilakukan diversi. Untuk kejahatan berat seperti
penyerangan seksual dan penyerangan fisik yang menimbulkan luka parah.
Keadaan – keadaan yang terdapat pada anak sebagai pelaku kejahatan berbeda – beda. Oleh karena itu, factor – factor yang dapat menjadi pertimbangan implementasi diversi perlu dicermati. Beberapa factor situasi yang menjadi pertimbangan implementasi diversi, dapat dikemukakan sebagai berikut :
Keadaan – keadaan yang terdapat pada anak sebagai pelaku kejahatan berbeda – beda. Oleh karena itu, factor – factor yang dapat menjadi pertimbangan implementasi diversi perlu dicermati. Beberapa factor situasi yang menjadi pertimbangan implementasi diversi, dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.
Tingkat
keseriusan perbuatan : ringan, sedang atau berat. Latar belakang perbuatan
timbul dapat menjadi pertimbangan.
2.
Pelanggaran
yang sebelumnya dilakukan.
3.
Derajat
keterlibatan anak dalam kasus.
4.
Sikap
anak terhadap perbuatan tersebut. Jika anak mengakui dan menyesali, hal ini
dapat menjadi pertimbangan.
5.
Reaksi
orang tua dan/atau keluarga terhadap perbuatan tersebut.
6.
Usul yang
diberikan untuk melakukan perbaikan atau meminta maaf pada korban.
7.
Dampak
perbuatan terhadap korban.
8.
Pandangan
korban tentang metode penanganan yang ditawarkan.
9.
Dampak
sanksi atau hukuman yang sebelumnya pernah diterima oleh pelaku anak.
10. Apabila demi kepentingan umum, maka proses
hukum harus dilakukan.
Diversi dapat dimplementasikan dalam beberapa
bentuk. Secara garis besar, terdapat tiga bentuk diversi, yaitu :
1.
Diversi
dalam bentuk peringatan, ini akan diberikan kepada polisi untuk pelanggaran
ringan. Sebagai bagian dari peringatan, si pelaku akan meminta maaf pada
korban. Peringatan seperti ini telah sering dilakukan.
2.
Diversi
informal, yang diterapkan terhadap pelanggaran ringan di mana dirasakan kurang
pantas jika hanya sekedar member peringatan kepada pelaku, dan kepada pelaku
diperlukan rencana intervensi yang lebih komperhensif. Pihak korban harus
diajak untuk memastikan pandangannya tentang diversi informal dan apa yang
mereka inginkan di dalam rencana tersebut. Diversi informal harus berdampak
positif kepada korban, keluarga, dan anak. Yaitu dipastikan bahwa pelaku anak
akan cocok diberikan diversi informal. Rencana diversi informal ini, anak akan
bertanggung jawab, mengakui kebutuhan – kebutuhan korban dan anak, dan kalau
mungkin orang tua dimintai pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
3.
Diversi
formal, yang dilakukan jika diversi informal tidak dapat dilakukan, tetapi
tidak memerlukan intervensi pengadilan. Beberapa korban akan merasa perlu
mengatakan pada anak betapa marah dan terlukanya mereka, atau mereka ingin
mendengarkannya langsung dari anak. Karena permasalahannya muncul dari dalam
keluarga anak, maka ada baiknya ada anggota keluarga lainnya yang hadir untuk
mendiskusikan dan menyusun rencana diversi yang baik untuk semua pihak yang
terkena dampak dari perbuatan itu. Proses diversi fomal di mana pelaku dan
korban bertatap muka, secara internasional ini disebut sebagai “Restroatif
Justice”.
Ide diversi secara konseptual akan lebih sesuai
dalam melakukan upaya penindakan dan penjatuhan sanksi terhadap anak nakal
dalam kerangka perlindungan anak terhadap stigma (cap jahat) ketika seorang
anak melakukan perbuatan kejahatan atau pelanggaran hukum. Namun demikian dalam
system peradilan pidana anak di Indonesia, ide diversi tersebut tidak mudah
untuk diimplementasikan. Terdapat factor – factor penghambat terhadap upaya
implementasi ide diversi dalam system peradilan pidana anak Indonesia saat ini.
Factor – factor tersebut yaitu :
1.
Hambatan
Internal
Walaupun keadilan Restoratif Justice dan
Diversi sudah mulai dikenal sebagai alternatif penanganan anak berhadapan
dengan hukum dari peradilan pidana dan mulai mendapatkan dukungan banyak pihak
masih banyak hambatan yang dihadapi oleh sistem peradilan anak yaitu :
a.
Kebutuhan
yang semakin meningkat tidak sebanding dengan sumber daya (baik personel maupun
fasilitas);
b.
Pemahaman
yang berbeda dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum dan korban di antara
aparat penegak hukum
c.
Kurangnya
kerja sama antara pihak yang terlibat (aparat penegak hukum dan pekerja sosial
anak);
d.
Permasalahan
etika dan hambatan birokrasi dalam penukaran data dan informasi antara aparat
penegak hukum;
e.
Koordinasi
antara aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Bapas, Rutan,
Lapas) masih tersendat karena kendala ego sektoral;
f.
Belum ada
persamaan persepsi antar-aparat penegak hukum mengenai penanganan anak berhadapan
dengan hukum untuk kepentingan terbaik bagi anak;
g.
Terbatasnya
sarana dan prasarana penanganan anak berhadapan dengan hukum selama proses
pengadilan (pra dan pasca putusan pengadilan) ;
h.
Kurangnya
kebijakan formulasi untuk melaksanakan proses rehabilitasi sosial anak nakal
dalam hal ini Departemen social atau Organisasi sosial kemasyarakat yang
bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja sehingga dapat
dikirim ke panti sosial untuk dibina secara khusus diberi pemulihan mental dan
perilaku;
i.
Kurangnya
perlindungan anak yang melakukan tindak pidana namun kehendak demikian tidaklah
mudah dilakukan karena kerena ketentuan dalam sistem pemasyakatan anak saat ini
tidak memberi peluang yang demikian;
j.
Pandangan
penegak hukum sisem peradilan pidana anak masih berpangkal pada tujuan
pembalasan atas perbuatan jahat pelaku anak, sehingga hakim akan menjatuhkan
pidana semata – mata diharapkan agar anak jera .
2.
Hambatan
Eksternal
Bahwa
dalam menerapkan sistem Restoratif Justice dan Diversi masih banyak hambatan
eksternal yang ditimbulkan yaitu :
a.
Ketiadaan
payung hukum
Belum
adanya payung hukum menyebabkan tidak semua pihak memahami implementasi
keadilan restorative dengan tujuan pemulihan bagi pelaku, korban, dan
masyarakat. Akibatnya sering ada pihak-pihak yang mengintervensi jalanya proses
mediasi. Banyak pihak yang belum memahami prinsip dalam ketentuan pasal 16 ayat
(3) Undang – Undang tentang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa
penangkapan, penahanan, penjatuhan hukuman pidana bagi anak adalah upaya
terakhir. Selain itu Undang – Undang tentang Pengadilan Anak saat ini tidak
memberikan ruang yang cukup bagi implementasi ide diversi. Namun demikian
sebenarnya jika melihat pada Undang – Undang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang
Perlindungan Anak, dan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Hak – Hak Anak,
terdapat ketentuan yang mengarah dan menghendaki implementasi diversi. Patut
disayangkan karena penegak hukum cenderung melalaikan hal tersebut.
b.
Inkonsistensi
penerapan peraturan
Belum
adanya payung hukum sebagai landasan dan pedoman bagi semua lembaga penegak hukum,
inkonsistensi penerapan peraturan di lapangan dalam penanganan anak berhadapan
dengan hukum masalah yang paling sederhana dapat dilihat pada beragamnya
batasan yang menjadi umur minimal seorang anak pada peraturan-peraturan yang
terkait. Akibatnya aparat penegak hukum membuat putusan yang tidak konsisten
dalam kasus anak berhadapan dengan hukum yang memiliki kemiripan unsur-unsur
perbuatan.
c.
Kurangnya
dukungan dan kerja sama antar lembaga
Masalah ini merupakan hambatan yang lain yang masih banyak terjadi dalam menegakkan suatu ketentuan hukum, termasuk penanganan anak berhadapan dengan hukum banyak kalangan professional hukum yang masih menganggap mediasi sebagai metode pencarian keadilan kelas dua dengan berpandangan bahwa mediasi tidak berhasil mencapai keadilan sama sekali karena tidak lebih dari hasi kompromi pihak – pihak yang terlibat, padahal saat ini hakim adalah satu-satu pihak yang bisa memediasi perkara anak yang berhadapan dengan hukum tidak seperti mediasi perdata yang memperbolehkan non-hakim menjadi mediator di pengadilan .
Masalah ini merupakan hambatan yang lain yang masih banyak terjadi dalam menegakkan suatu ketentuan hukum, termasuk penanganan anak berhadapan dengan hukum banyak kalangan professional hukum yang masih menganggap mediasi sebagai metode pencarian keadilan kelas dua dengan berpandangan bahwa mediasi tidak berhasil mencapai keadilan sama sekali karena tidak lebih dari hasi kompromi pihak – pihak yang terlibat, padahal saat ini hakim adalah satu-satu pihak yang bisa memediasi perkara anak yang berhadapan dengan hukum tidak seperti mediasi perdata yang memperbolehkan non-hakim menjadi mediator di pengadilan .
d.
Pandangan
masyarakat terhadap perbuatan tindak pidana
Ide diversi masih terhalang adana pandangan masyarakat yang cenderung dendam dan ingin melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pada pelaku anak.
Ide diversi masih terhalang adana pandangan masyarakat yang cenderung dendam dan ingin melakukan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pada pelaku anak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar